Sosok.ID - Pengumuman nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar berujung pada polemik.
Beberapa pihak menyebut Lesti dan Billar telah menciptakan kegaduhan dan mengacak-acak hukum.
Bahkan muncul beberapa pihak yang berniat membuat laporan kepolisian atas hal tersebut.
Salah satunya yakni Kongres Pemuda Jawa Timur.
Dikutip dari TribunWow.com, Ketua Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prastyo menyebut akan melaporkan Lesti dan Billar dengan pasal pembohongan publik.
Menurut dia, Lesti dan Billar terancam empat tahun kurungan penjara.
"Kalau kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, di mana itu mengacu ke Undang-Undang nomer 14 tahun 2008, tahun 55 juga bisa," ujar Edi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).
"Ya ancaman hukumannya kan 4 tahun penjara," lanjut dia.
Edi mengatakan, dia mendapati adanya kegaduhan di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan informasi pernikahan Lesti dan Billar.
Pro dan kontra membuncah setelah keduanya mengaku sudah menikah siri di awal tahun 2021.
Sementara pernikahan negara dilangsungkan pada 19 Agustus 2021.
Terlebih, terkuak fakta bahwa Lesti Kejora sudah hamil saat menggelar pernikahan yang disiarkan stasiun televisi pada Agustus lalu.
Rupanya, polemik tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri bagi Edy Prastyo, sehingga pihaknya ingin melaporkan Lesti dan Billar.
"Kami melakukan investigasi, melihat, mendengar masyarakat seperti kegaduhan di medsos," kata Edi Prastyo.
"Maka kami mengambil sikap untuk mengedukasi masyarakat melalui laporan tersebut," tambahnya.
Edi menduga adanya pemalsuan dokumen, yang mana keduanya mengaku masih lajang saat mengurus pernikahan negara.
"Hanya ingin memberi edukasi ke masyarakat, kebetulan beliau ini public figure ya kan, supaya masyarakat memahami aturan hukum mengacu ke undang-undang perkawinan."
"Ada pelanggaran, malpraktik administrasi ketika melakukan pendaftaran pernikahan," ujarnya.
Menurut Edi Prasetyo, selain pembohongan publik, Rizky Billar dan Lesti Kejora dituding telah melakukan pelanggaran administrasi.
Pasalnya, saat mengurus ke KUA, keduanya menyatakan diri berstatus perjaka dan perawan.
"Kalau dugaan kami maladministrasi dan menyalahi aturan, secara syariat islam, kan gitu," ujar Edi Prastyo.
Baca Juga: Video 'Tak Pantas' Lesti dan Billar Dihapus Sosok Ini, Kemesraan yang Tidak Layak Ditonton Publik
Menurut Edi, seharusnya pasangan itu tinggal mengajukan isbat ke Pengadilan Agama dan bukannya mengulang ijab kabul.
"Karena sesudah melakukan pernikahan siri, seharusnya itu diisbatkan, bukan dibawa ke KUA."
Tindakan tersebut menurutnya juga berpengaruh terharap nasib anak yang dikandung Lesti Kejora.
Ada kemungkinan anak tersebut nantinya akan tercatat hamil di luar nikah.
"Mau diikutin yang mana, kalau mau diikuti sebelum pernikahan ya nikah siri itu yang digunakan, supaya anaknya nanti terlahir nasabnya jelas."
"Ketika saat ini baru mengacu ke pernikahan di KUA, berarti nasab anak ini nanti tidak jelas, harus ikut nasab ibunya bukan ayah. Karena dugaan hamil di luar nikah, ibarat kata kan seperti itu," tandas dia. (*)