Sosok.ID - Umi Kalsum dan Ayah Rozak terancam dipenjarakan oleh haters Ayu Ting Ting yang bernama Kartika Damayanti alias KD.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pihak Ayu Ting Ting telah melaporkan KD ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan.
Tak terima, KD balik melaporkan kedua orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum.
Kendati dilaporkan balik, keluarga Ayu Ting Ting santai menanggapi.
"Setiap warga negara boleh saja untuk membuat pengaduan atau laporan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang saat dihubungi Grid.ID lewat sambungan telepon.
"Kalau memang dia melihat ada peristiwa hukum pidana yang dilanggar," imbuhnya, dikutip Senin (13/9/2021).
Lebih lanjut, Minola Sebayang berbicara soal tudingan pengancaman yang dilakukan Ayah Rozak dan Umi Kalsum saat menyambangi kediaman KD di Bojonegoro.
"Tapi kalau pengancaman ya itu hanya karena ketika ortuAyu Ting Tingke alamat yang diduga pelaku bully atau penghinaan selama bertahun-tahun terhadap Ayu dan Bilqis," lanjutnya.
"Dan ketika hadir di sana kemudian kecewa begitu ya, karena tidak bertemu dengan yang bersangkutan karena ternyata di luar negeri."
Menurutnya, Ayah Rozak dan Umi Kalsum tak benar-benar bermaksud mengancam seperti yang dituduhkan KD.
"Nah, ketika ucapan itu disampaikan, kedatangan orang tua Ayu juga didampingi oleh aparat kepolisian kan, nah jadi itu kan hanya merupakan suatu kata-kata yang dari rasa kecewa, amarah, sehingga terlontar lah kata-kata ini," jelasnya.
"Bukan ancaman, karena orang tuanya tetap di rumah, tanpa ditahan, tanpa ditarik. Jadi, di mana ancamannya?
"Tetapi secara ucapan memang ada kata-kata kalau anaknyaenggak pulang, orang tuanya nih diminta pertanggungjawaban, atau ditahan, itu bisa juga pernyataan kan," ujar Minola.
Menurutnya, sebuah ucapan harus terealisasi terlebih dahulu sehingga bisa disebut sebagai ancaman.
"Yang saya katakan, ancaman itu harus terealisasi baru itu dianggap ancaman. Pendapat saya, tetapi kita lihat prosesnya seperti apa," tutupnya.
Sebelumnya, pihak KD telah menuding bahwa Ayah Rozak dan Umi Kalsum sempat melontarkan kata-kata yang tak menyenangkan saat menyambangi kediamannya di Bojonegoro.
Menurut Edi Prastio selaku kuasa hukum KD, ucapan Ayah Rozak dan Umi Kalsum tersebut sudah termasuk ancaman.
"Iya betul adaancaman, 'nanti kalau kamu nggak mau telepon anakmu dalam waktu 30 menit, kamu tak (di) bawa, tak (di) penjarakan gitu sebagai jaminan' gitu bahasa yang disampaikan," ungkap Edi, saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9/2021), dikutip dari Grid.ID.
Edi mengatakan, Ayah Rozak dan Umi Kalsum juga melontarkan kata-kata tak pantas saat menyantroni kediaman kliennya.
"Iya (orang tua) AR, itu disampaikan dan ada bahasa lagi yang kurang etis lah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik," ucap Edi.
Baca Juga: 4 Tahun Didiamkan Tidak Mau Tobat, Ayah Rozak Sindir Haters Ayu Ting Ting: Emang Dia Siapa?
"Nanti biar kita sampaikan dalam proses penyidikan maupun penyelidikan kepolisian yang melakukan pengembangan tersebut," sambungnya.
(*)