Sosok.ID - Keluarga haters Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti (KD) serius ingin menjebloskan Umi Kalsum dan Abdul Rozak ke penjara.
Kuasa hukum keluarga KD mengungkapkan, Abdul Rozak dan Umi Kalsum telah menyebarkan alamat orang tua pelaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Edi Prasetio melalui Youtube Lintas iNews, Selasa (7/9/2021), menyebut tindakan orang tua Ayu Ting Ting tidak tepat.
"Tanpa sengaja kita enggak tahu menyebarkan alamat rumah klien kami, yang seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu," ujar Eko, dikutip dari Grid.ID.
Menurutnya jika ingin mengklarifikasi, pihak Ayu Ting Ting harusnya mengonfirmasi terlebih dulu kepada keluarga Kartika Damayanti.
"Kalau niatnya diklarifikasi harus jelas dan tidak main menyebarkan alamat, apalagi foto-foto rumah dalam keadaan (ada) anak dari saudara KD," ungkapnya.
Adapun kuasa hukum membawa bukti-bukti berupa foto-foto rumah orang tua KD berserta alamatnya yang disebarkan orang tua Ayu Ting Ting ke media sosial untuk diserahkan ke pihak kepolisian
Menurut dia, apa yang dilakukan Umi Kalsum dan Abdul Rozak dinilai melanggar pasal 28 soal UU ITE.
Adapun selain karena menyebarkan alamat orang tua KD secara sembarangan, Umi Kalsum dan Abdul Rozak dinilai bersikap intimidasi.
Padahal, orang tua KD tidak mengetahui perbuatan buruk anaknya di sosial media kepada Ayu Ting Ting.
Tetapi saat datang melabrak ke Bojonegoro, Umi Kalsum dan Abdul Rozak justru mengancam akan menjebloskan orang tua KD ke penjara.
Bahkan ucapan itu didengar oleh anak KD yang masih bocah.
Baca Juga: Terjerat 2 Pasal Sekaligus, Reaksi Abdul Rozak Tak Seperti saat Labrak Kediaman KD
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum KD, Pitra Romadoni melalui YouTube Indosiar, Minggu (5/9/2021).
"Bapak Mahdi dan Bapak Suwarning ini kan tidak mengetahui bagaimana permasalahan yang terjadi antara KD dengan ATT, yang menjadi sorotan kami kenapa Mahdi dan Suwarning yang dimintai pertanggung jawaban ada hal-hal yang sangat tidak pantas disampaikan kepada orang tuanya tersebut," ujarnya, dikutip dari Grid.ID.
"Hari ini masih kami keep karena tidak boleh juga disampaikan ke publik karena sensitif dan berbau hal-hal yang vulgar," lanjutnya lagi.
Akibat perbuatan Umi Kalsum dan Abdul Rozak, keduanya dilaporkan atas pasal karantina kesehatan dan penghinaan.
"Akan melaporkan yang bersangkutan dengan UU karantina kesehatan yang kedua Pasal 310 dan 311 KUHP dalam dugaan penghinaan," tutur Pitra Romadoni.
Jika ditambahkan dengan pasal UU ITE, maka Umi Kalsum dan Abdul Rozak akan dijerat pasal berlapis. (*)