Sosok.ID - Setelah penantian panjang, akhirnya pedangdut Saipul Jamil segera dibebaskan.
Mantan suami Dewi Perssik itu kabarnya segera keluar dari penjara pada 2 Spetember mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil pada 18 Februari 2016 ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta, yang membuat hukumannya bertambah tiga tahun.
Total hukuman Saipul Jamil yakni delapan tahun penjara.
Saat ini Saipul Jamil diketahui menjalani proses hukum di Lapas Kelas 1 Cipinang.
Mengutip Grid.ID, Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan saat dihubungi, Minggu (22/8/2021) mengatakan bahwa Saipul Jamil akan segera bebas.
Baca Juga: Saipul Jamil Simpan Dendam di Penjara
“Iya untuk informasi sementara seperti itu (2 September bebas),” ujar Tonny Nainggolan, dkutip Sosok.ID dari Grid.ID.
“Tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya,” tambah dia.
Menurut Tony, data sementara memang menunjukkan Saipul Jamil akan segera bebas di tanggal tersebut, tetapi hal itu masih ditinjau kembali.
“Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi. Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas, baru nanti bisa dipastikan tanggal bebasnya,” papar dia.
Menerima akumulasi hukuman penjara 8 tahun, belum lama ini pihak Saipul Jamil berupaya melakukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Mengutip Kompas.com, pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.
Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.
Untuk jadwal pembebasan sementara, ujar Tony sudahsesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun. (*)