Sosok.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait adanya Anggota DPR RI yang menggelar hajatan pernikahan di Solo.
Dilansir dari TribunWow.com, hajatan pernikahan pernikahan di Java Terrace Kitchen di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo pada Sabtu (7/8/2021) kemarin.
Acara yang digelar oleh Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, itu akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP.
Gibran sangat menyangkan adanya gelaran tersebut Kota Solo.
Terlebih dilakukan oleh oknum sekelas Anggota DPR RI di tengah penerapan PPKM level 4 yang melarang adanya resepsi pernikahan.
Gibran seolah menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan.
"Sekali lagi namannya aturan ya aturan," ujar Gibran dikutip dari TribunSolo, Selasa (10/8/2021).
Gibran melanjutkan, sekelas Anggota DPR semestinya mengetahui larangan acara resepsi pernikahan selama PPKM Level 4.
Sebagai anggota dewan mestinya bisa memberikan contoh upaya untuk menekan penularan Covid-19.
"Beliau sebagai anggota DPR yang harusnya ngerti aturan," ujar Gibran.
Gibran sebagai orang nomor satu di Kota Solo berharap masyarakatnya tidak ada yang mencontoh pelanggaran tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap selalu mematuhi kebijakan yang berlaku saat ini.
Setidaknya untuk tetap menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Virus Corona.
"Saya kan sudah bilang kemarin, kita masih PPKM," kata Gibran.
Luluk Nur Hamidah dikabarkan telah meminta maaf atas acara yang digelarnya.
Menanggapi itu, Gibran mengaku sudah memaafkan Luluk dan pasangannya karena bersikap kooperatif.
Acara yang digelar Luluk di Java Terrace Kitchen pada Sabtu (7/8/2021) sempat didatangi Satpol PP..
Pembubaran resepsi pernikahan yang digelar di Java Terace di Jalan Slamet Riyadi, Banjarsari, Kota Solo itu berkat adanya laporan dari masyarakay.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen Java Terrace Kitchen, menjelaskan bahwa tidak ada acara pesta.
Yang bersangkutan disebut hanya sekedar mengadakan syukuran.
"Acara akadnya dilakukan di KUA Laweyan disini hanya tasyakuran kecil dihadiri keluarga internal," kata manajemen yang enggan disebut namanya pada Senin (9/8/2021).
"Satpol PP sempat datang dan kondisi tidak ada kerumunan dan makanan hanya take-away secara drive thru," ujarnya.
Hal itu untuk memastikan apakah melanggar aturan PPKM level 4 atau tidak.
"Kami suruh pindah agar akad nikahnya di KUA saja," jelasnya.
"Namun anak buah saya tidak tahu apakah itu tokoh nasional atau bukan, karena tidak terlalu memerhatikan sosoknya," ungkapnya. (*)