Datangi Kantor Polisi, Irfan Hakim Menangis Saat Lihat Sosok Orang Terdekatnya Memakai Baju Tahanan: Kenapa Tega?

Kamis, 29 Juli 2021 | 15:51
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Datangi Kantor Polisi, Irfan Hakim Menangis Saat Lihat Sosok Orang Terdekatnya Memakai Baju Tahanan: Kenapa Tega?

Sosok.ID - Irfan Hakim terlihat meneteskan air mata saat dirinya melihat sosok yang tak asingdi Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (27/7/2021).

Hal itu bermula saat terkuak soal kasus pencurian ikan arwana milik rekannya yang merupakan pecinta satwa di Cibinong, Bogor.

Namun sosok artis pecinta satwa ini akhirnya tak kuasa menahan kesedihan saat mengetahui identitas sang pencuri.

Pelaku pencurian ini ternyata merupakan karyawan dari pemilik budidaya arwana yang merupakan sahabat Irfan Hakim.

Baca Juga: Tak Kuasa Tahan Kesedihan Gegara Lihat Keadaan Saat Ini, Sosok Tamara Bleszynski Akui Tak Masalah Dipenjara Demi Lakukan Hal Ini Selama 3 Hari: Saya Rela

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy

Presenter sekaligus Youtuber Irfan Hakim hadiri langsung rilis kasus pengungkapan kasus pencurian ikan Arwana Super Red yang menimpa sahabatnya KE (68) di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).

"Saya suka ngobrol juga (dengan pelaku), berinteraksi, ketika panen saya bercanda, ngobrol ketika perawatan ikan.

Tapi ketika tahu pelakunya siapa, tadi saya ketemu, kalau tidak ketemu di situ waduh pak, saya kesal sekali," kata Irfan Hakim sambil menangis.

Tetesan air mata Irfan Hakim memuncak ketika dia menceritakan sosok korban KE yang merupakan sahabat sesama pecinta arwana tersebut.

KE ini, kata Irfan, sudah membudidayakan arwana sejak 1970 yang mana saat itu ikan arwana masih banyak dikonsumsi orang.

Baca Juga: Kini Mendekam di Penjara Gegara Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Sosok Artis Ini Disebut Stress Hingga Tak Jarang Bicara Nglantur, Begini Kondisinya!

Selama puluhan tahun, sahabat Irfan Hakim ini melestarikan ikan arwana didampingi oleh orang-orang kepercayaannya.

"Sayang sekali salah satu orang kepercayaannya justru menghianati beliau.

Saya agak emosi karena saya tahu apa yang dilakukan sahabat saya KE. Beliau betapa cinta dengan arwana," kata Irfan Hakim sambil terisak.

Selain menangis, Irfan Hakim juga terpantau beberapa kali mengaku merasa kesal setelah mendapati fakta sosok pelaku pencurian arwana super red yang menimbulkan kerugian Rp 24 Miliar tersebut.

Irfan juga terpantau mendapat kesempatan untuk sedikit berdialog dengan tersangka yang sudah memakai baju tahanan oranye dan penutup wajah.

"Kenapa kamu tega melakukan ini (mencuri) ?," tanya Irfan Hakim kepada tersangka UG didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Asusila, Saipul Jamil Kini Harus Telan Pil Pahit Belum Bisa Bebas Meski Punya Kesempatan, Mantan Ipar Dewi Perssik Ungkap Penyebabnya

Tersangka UG mengaku bahwa dia nekat melakukan pencurian arwana super red karena masalah ekonomi.

"Faktor ekonomi kan kamu sudah ditanggung juga, sudah digaji, kalau ibu kamu sakit juga diberi pinjaman, dibantuin. Kamu gak sayang ?," timpal Irfan Hakim.

"Sayang sih, sayang. Cuman kemarin saya terdesak," jawab tersangka UG.

Meski begitu, tersangka UG mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Jangan diulangi lagi ya, bisa jadi pelajaran bagi yang lain juga. Kepercayaan orang juga harus dihargai," tambah Kapolres Bogor AKBP Harun.

"Saya minta maaf kepada beliau (korban KE), sama Mas Irfan juga, saya bener-bener minta maaf atas kesalahan saya. Ke semua pecinta arwana saya minta maaf," kata Tersangka UG sambil menundukan kepala.

Baca Juga: Baru Kembali Bersama Setelah Alami Masalah Rumah Tangga, Kalina Ocktaranny Harus Telan Pil Pahit Jauh Dari Suami, Vicky Prasetyo Terancam Dipenjara 8 Bulan Gegara Hal Ini!

"Heuh !," timpal Irfan Hakim bernada dan ekspresi kesal ke arah tersangka yang kemudian diajak kapolres untuk menjauh demi mencegah hal yang tak diinginkan.

Diketahui, dalam kasus pencurian ikan arwana super red di lokasi budidaya di Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini ditangkap sebanyak dua orang pelaku.

Salah satu pelaku merupakan karyawan orang kepercayaan korban KE yang sudah bekerja sejak 2015 silam inisial UG (30) dan satu orang lagi yang merupakan penadahnya inisial ES (29).

Baca Juga: Getol Ceraikan Suami Saat Dipenjara, Mantan Artis Ini Akhirnya Sadar Hingga Merengek Dinikahi Lagi Oleh Mantan Suami, Begini Kehidupannya Sekarang!

"UG ternyata tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan karyawannya dua orang yaitu WH dan UY. WH dan UY ini masih DPO (dalam pencarian orang) kita," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.

Untuk tersangka UG, WH (DPO) dan UY ( DPO) dijerat dengan pasal 363 KUHP atau pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah tersangka ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya