Koar-koar Covid-19 Penyakit Palsu, Dokter Lois Owien Melempem Pasca-Ditangkap Polisi, Ngaku Beropini Tanpa Riset Tapi Tidak Dipenjara

Selasa, 13 Juli 2021 | 17:03
Tribunnews.com

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

Sosok.ID - Dokter Lois Owien, belum lama ini diringkuspihak kepolisian akibat pernyataan menyesatkan yang ia sampaikan mengenai Covid-19.

Dokteryang tidak terdaftar di IDI (Ikatan Dokter Indonesia) ini menyebarkan statement yang menyebutkan bahwa Covid-19 adalah penyakit rekayasa.

Ironisnya, ratusan bahkan ribuan atau malah lebih banyak orang di sosial media mempercayai ucapannya.

Dilansir dari Grid.ID, belum lama ini Lois hadir dalam acara Hotman Paris Show untuk membicarakan pandangannya mengenai virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Baca Juga: Jadi Sorotan Banyak Pihak Saat Ungkap Soal Covid-19 di Indonesia, Inilah Sosok Dr Lois Owien yang Kontroversial, Termasuk Berani Hadapi IDI!

Saat ditanya Hotman Paris Hutapea soal ribuan pasien meninggal dunia karena Covid-19, dokter Lois Owienmengatakan bahwa kejadian tersebut bukan disebabkan olehvirus penyebab Covid-19,melainkan interaksi obat berlebih.

"Menurut ibu, yang sudah meninggal katanya lebih dari 50 ribu itu karena apa, yang dikubur dengan prosedur prokes Covid, menurut ibu dokter apakah itu meninggal karena virus corona atau tidak?" tanya Hotman Paris Hutapea, dikutip dari video yang diunggah ulang oleh Youtube Alfa Rizi, Selasa (13/7/2021).

"Bukan, Pak. Interaksi antar obat. Makanya kenapa katanya virus ini kalau menginfeksi pada orang komorbid, itu kan akan parah. Bukan (meninggal karena virus) tapi interaksi antar obat," ucap Dokter Lois Owien.

Baca Juga: Penjara Kembali Menanti Jerinx SID, Sosok Ini Laporkan Suami Nora Alexandra ke Polda Metro Jaya

Pernyataan Dokter Lois Owien yang belum terbukti kebenarannya itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat.

Karenanya, Dokter Lois Owien diamankan pihak berwajib untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tangkap layar Youtube Alfa Rizi

Dokter Lois Owien saat hadir di acara talk show Hotman Paris Show

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa pihaknya telah menginterogasi Dokter Lois Owien terkait pernyataanya itu.

Dokter Lois Owien pun mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa apa yang diutarakannya di medsos sosial hanya berdasarkan opini pribadi bukan melalui data apalagi riset.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset."

Baca Juga: Indonesia Tak Akan Ada Lockdown, Kantor Staf Presiden : PPKM Mikro Paling Tepat

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," ungkap Brigjen Slamet Uliandi, dikutip dariTribunnews.com, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, Dokter Lois Owien juga sempat mengatakan alat tes virus corona atau Covid-19 seperti PCR dan antigen adalah alat deteksi yang tidak relevan.

Pernyataan tersebut juga diakuinya sebagai asumsi pribadi.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelas Brigjen Slamet.

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu di Ruang Sidang, Begini Alasan Ketua IDI Bali Atas Kasus Hukum yang Menjerat Jerinx, Gede: Menurunkan Semangat Kami!

Karena telah mengakui perbuatannya dan menyanggupi untuk tidak menghapus bukti dan melarikan diri, maka Dokter Lois Owien tidak akan ditahan di penjara.

Tribunnews.com

Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Brigjen Slamet.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dokter Lois Owien diberikan penangguhan penahanan dengan proses hukum yang tetap berjalan.

Ia akan terus berada dalam pantauan Polri.

"Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada bersangkutan," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribunnews.com, Grid.ID

Baca Lainnya