Sosok.ID - Sebuah kejadian mengejutkan warga soal perselingkuhan seorang pegawai negeri sipil (PNS)di Bangkalan, Madura baru-baru ini.
Bukannya lakukan isolasi mandiri di tengah covid-19, sosok aparatur sipil negara (ASN) ini justru bawa masuk wanita selingkuhannya.
Hal itu terjadi saat pria beristri tersebut tengah menjalankan isoman di sebuah perumahan di wilayah tersebut.
Namun tak beruntung, kisah perselingkuhan di tengah isolasi mandiri ini kepergok istri sahpada Jumat (25/6/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan.
Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.
Namun saat digeledah ada EA di dalam kamar.
EA sendiri adalah eorang tenaga harian lepas yang mejadi wanita selingkuhan HBC.
Meski kelakuan bejatnya sudah dibongkar, HBC masih bisa berkilah.
Ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.
“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono.
Lebih lanjut, seperti yang dikutip dari Tribun Mataram, perselingkuhan HBC dan EA sebenarnya sudah berulang kali dipergoki.
"Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.
Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Alhasil, HBC dan EA divonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Hukuman disiplin tersebut berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.
Adapun sanksi yang diberikan kepada HBC yakni pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.
Sedangkan EA (38) yang mana adalah seorang tenaga harian lepas (THL) menerima sanksi berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
(*)