Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Kurungan

Jumat, 25 Juni 2021 | 06:13
Kompas.com

Profil Suparman Nyompa, ketua majelis hakim yang ringankan hukuman Habib Rizieq Shihab dari penjara.

Sosok.ID - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas ikutan terseret masalah hukum karena perkara tes usap RS Ummi.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hanif divonis bersalah karena melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong alias hoax.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip sosok.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Dulu Jadi Pelawak Ternama, Peppy Kini Harus Berbaring dan Pakai Selang Oksigen, Kondisinya Memprihatinkan Hingga Buat Beberapa Komedian Simpati

Vonis ini berkurang 1 tahun karena Jaksa menuntut Hanif 2 tahun penjara.

Hakim mengurangi hukuman Hanif karena yang bersangkutan berlum pernah dihukum hingga mempunyai tanggungan keluarga juga sebagai guru Ngaji.

Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.

Baca Juga: Serasa Terkhianati, Aurel Hermansyah Telan Pil Pahit saat Kelakuan Atta Halilintar Malah Dibongkar Netizen: Nih Kayak Gini, Nih

Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Lantas Rizieq masuk ke RS Ummi.

Kemudian pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.

Video itu kemudian diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.

Baca Juga: Alamat Ditinggal Memems Prameswari, Billy Syahputra Nyeplos Inginkan 2 Istri, Sang Pesinden OVJ Isyaratkan Mundur?

Di sana Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri.

Padahal dirinya kena Covid-19.(Seto Aji/Sosok.ID)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya