Sosok.ID -Lantaran tidur tak sekamar dengan sang istri, suami justru menghadapi kenyataan pedih.
Tak hanya itu, ia juga harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
MN (28), warga Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, NTT membunuh TL (31), Kamis (10/6/2021) dini hari.
Pembunuhan tersebut dilakukan MN lantaran gelap mata melihat istrinya ditiduri TL.
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk juga pelaku.
Dari keterangan mereka, kronologi kejadian bermula saat pelaku tidur di kamar depan.
Sedangkan istri pelaku, MHY tidur di kamar belakang.
Lelap tertidur, pelaku terbangun karena mendengar suara gaduh seperti ada yang memukul tembok.
"Pelaku juga mendengar suara tempat tidur yang bergoyang yang berasal dari kamar tidur istrinya," kata Anamseperti dikutip dariKompas.com.
Pelaku antas keluar kamar, menyalakan lampu ruang tenah dan bergegas ke kamar istrinya.
Saat mencoba membuka pintu kamar rupanya pintu dalam keadaan terkunci.
Pelaku pun langsung mendobraknya.
Betapa terkejutnya ia saat melihat istrinya bersama TL dalam kondisi tanpa busana.
Pelaku yang emosi kemudian memukul korban hingga jatuh dari tempat tidur.
"Pelaku lantas mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur," kata Anam.
Tangan pelaku terluka saat mengambil parang tersebut.
Tak memedulikan lukanya, pelaku menggunakan parang untung menyerang korban hingga tewa.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
Mendapati laporan tersebut anggota Piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim AIPTU Stefanus Palaka mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk divisum.
"Dari keterangan yang baru digali, terindikasi kasus ini dilatarbelakangi cinta segitiga," ungkap Anam.
Lebih lanjut Anam menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban, karena istrinya kedapatan memadu kasih bersama korban di dalam rumahnya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anam.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.