Adu Jambak di Kebun Cabai, Ibu 59 Tahun Kehilangan Jari Jempolnya akibat Gigitan Emak-emak Barbar, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku dan Dimuntahkan

Kamis, 03 Juni 2021 | 07:31
surya.co.id

Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus

Sosok.ID - Kabupaten Blitar, tepatnya di Desa Sambigede, Binangun, digegerkan dengan perkelahian emak-emak pada Senin (31/5/2021).

Surya.co.id melaporkan, perkelahian tersebut berujung mengerikan. Di mana salah satu ibu jari terputus dalam peristiwa tersebut.

Ia adalah Rn (35), seorang perempuan asal Desa Sambigede, Kecamatan Binangun yang berurusan dengan polisi karena menggigit tangan Supangatin, tetangganya sendiri yang lebih tua.

Supangatin yang berusia 59 tahun itu bahkan kehilangan ibu jarinya.

Baca Juga: Malam Lebaran Injak Kepala Ayah hingga Tewas, Anak Ini Justru Dapat Pembelaan dari Keluarga dan Tetangga, Terungkap Penyebabnya

Adapun Rn dan Supangatin diketahui berprofesi sebagai buruh tani.

Setelah terlibat cekcok, Rn menjambak rambut korban, dan menggigit ibu jari tangan kirinya hingga putus.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, potongan ibu jari Supangatin tertinggal di mulut pelaku persis setelah Rn melakukan aksinya.

"Potongan ibu jari itu tertinggal di mulut pelaku, lalu dimuntahkan ke tanah. Jadi gigitan itu seketika itu membuat putus ibu jari korban," ujar Ardyan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Petantang-petenteng Ajak Ribut Pengemudi Mobil di Jalan, Dua Pria Ini Langsung KO hanya dalam Waktu 10 Detik, Ternyata yang Ditantang adalah Pelatih Tinju

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pertengkaran berujung penganiayaan berat itu berawal dari ketersinggungan pelaku RN terhadap ucapan yang dilontarkan oleh Supangatin.

Peristiwa itu terjadi pada Senin sore (31/5/2021) di depan rumah Supangatin. RN, Supangatin, RB (ibu pelaku), dan Sr (suami pelaku) sedang bekerja memilah hasil kerja petik cabai hari itu.

Di tengah aktivitas memilah cabai, Supangatin mengingatkan pelaku RN agar jika hendak ikut kerja petik cabai melapor dulu ke Suyat pemilik cabai.

"Jika tidak lapor, kata Supangatin, Suyat tidak akan membayar RN untuk kerja petik cabainya karena Suyat tidak tahu RN ikut kerja," tutur Ardyan.

Baca Juga: Istri di Rumah Sibuk Urus Anak, Suami Malah Asyik Kelayapan dari Malam hingga Pagi Bersama Selingkuhan, Bangkainya Akhirnya Tercium Tapi Reaksi Istri yang Kelewat Kalem Bikin Netizen Geregetan

Menurut Ardyan, perkataan itu membuat RN tersinggung dan menimpali dengan kata-kata kasar dalam Bahasa Jawa: "“Cangkemu lho menengo! Mbok dipikir sik lek ngomong lho, wong yo podo buruhe (Tutup mulutmu! Kalau bicara dipikir dulu, orang sama-sama buruhnya)."

Mendengar jawaban pelaku RN, Supangatin yang usianya jauh di atas RN merasa tidak dihormati.

Dia berdiri dan mendekati RN sembari mengatakan, dirinya yang akan menutup mulut RN karena berucap kasar.

Mencium gelagat tidak baik, ibu RN yang berinisial RB, meraih tangan RN dan mengajaknya menjauh dari Supangatin.

Baca Juga: Lagaknya Petantang-petenteng Ajak Duel Seorang Anggota Polisi yang Menegurnya Saat Goda Penjual Pecel Lele, Sopir Travel Langsung Ngadu ke Polres Usai Kalah di Pertarungan

RN mengibaskan tangan RB dan sekonyong-konyong menyambar rambut Supangatin, kemudian dengan tangan yang satunya meraih tangan kiri Supangatin dan menggigit ibu jari Supangatin.

"Jadi, sekali lagi gigitan pelaku seketika itu juga membuat satu ruas paling atas dari ibu jari korban putus dan potongannya tertinggal di mulut pelaku," ujar Ardyan.

Ardyan mengatakan, kronologi kejadian tersebut sekaligus merupakan koreksi atas keterangan kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap Supangatin oleh RN dan RB.

"Bukan pengeroyokan, justru ibu pelaku berupaya melerai," ujarnya.

Baca Juga: Dapat 35 Jahitan, Begini Detik-detik Pertarungan Tangan Kosong Anggota Polisi dengan Sopir Travel, Ternyata Gegara Mbak-mbak Penjual Pecel Lele!

Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.

Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Surya

Baca Lainnya