Sosok.ID - IsuUstaz Jefri Al Buchori alias Uje poligami yang dibongkar Umi Pipik masih terus dibicarakan.
Semenjak isu poligami itu dibongkar oleh sang istri, nama sejumlah artis pun ikut terseret.
Imbasnya, sederet selebriti seperti Oki Setiana Dewi hingga Jennifer Dunn pun ikut dibicarakan.
Sebelumnya diketahui, istri sang ustaz belum lama ini membongkar rahasia yang selama ini ia pendam sendiri.
Beberapa tahun setelah kepergian sang suami, Umi Pipik secara terang-terangan ungkap bila semasa hidupnya, Uje telah poligami sebanyak 2 kali.
Mengejutkannya, sang istri menyebut bila satu di antara 2 istri suaminya adalah seorang publik figur.
Gegara pengakuan Umi Pipik tersebut, sederet nama artis ikut terseret.
Mulai dari ustadzah Oki Setiana Dewi hingga Jennifer Dunn mendadak dituding jadi istri ketiga Uje.
Namun tudingan miring itu buru-buru dibantah oleh Umi Pipik.
"Ya Allah, Masya Allah itu tidak benar, bukan ustazah Oki Setiana Dewi."
"Karena saya juga berteman baik sama beliau, bersahabat, jadi bukan beliau, pokoknya ada lah," tegas Umi Pipik seperti dikutip dari Tribun Makassar.
Sedangkan Jennifer Dunn yang turut diisukan jadi istri ketiga justru memilih enggan berkomentar.
Tanggapan berbeda justru diurai oleh kuasa hukum Jennifer Dunn, Firman Chandra.
Melalui pemberitaan Grid.ID, Firman mempertanyakan alasan Umi Pipik membocorkan perihal Uje poligami secara setengah-setengah.
Pasalnya, hal ini menimbulkan tuduhan-tuduhan terhadap publik figur yang tidak ada kaitannya dengan rumah tangga Uje.
Jika dibiarkan bisa dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Membuka itu semua kenapa nggak menutup saja? Dan kenapa Umi Pipik tidak menceritakan siapa publik figur tersebut?"
"Kalau begini kan akhirnya ada publik figur yang tersudut, publik figur yang namanya terzolimi atau tercemar," ungkap Firman Chandra, Selasa (25/5/2021).
Di samping itu, Firman juga meminta sebaiknya Umi Pipik membongkar siapa publik figur yang merupakan istri ketiga Uje.
Hal tersebut guna agar tidak ada lagi publik figur yang menjadi sasaran tuduhan atau tersudutkan.
"Saran saya ke media Umi Pipik coba menceritakan detil (tentang sosok istri ketiga Uje)."
"Memang ada konsekuensinya, yaitu publik figur tersebut akan memaafkan,"
"Tapi yang ke-2, konsekuensinya adalah ada upaya hukum dari publik figur tersebut di pasal 310, 311, UU KUHP, pidananya junctonya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE."
"Memang konsekuensinya ada, karena yang membuka Umi Pipik, yang mengakhiri juga harus Umi Pipik," tutup Firman Chandra.
(*)