Materi, Penilaian, dan Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

Kamis, 20 Mei 2021 | 06:27
Surya/Ahmad Zaimul Haq

(Ilustrasi) Tes SKD CPNS 2021

Sosok.ID -Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi tes pertama yang harus dilewati pelamar CPNS 2021 setelah lolos administrasi.

Persaingan yang ketat membuat tahap SKD selalu mengeliminasi jumlah pelamar secara drastis.

Lolos passing grade saja terkadang tidak cukup jika saingan formasi yang dilamar cukup kompetitif.

Oleh karenanya perlu persiapan matang sebelum menjalani tes SKD.

Tiga jenis tes SKD CPNS 2019 Ada tiga jenis atau kelompok soal yang dikerjakan peserta SKD CPNS 2019, yakni TKP, TWK, dan TIU.

Baca Juga: Jadwal Resmi CPNS 2021, Catat Baik-baik Tanggal Pengumuman Seleksi hingga Pelaksanaan Tes

Berikut penjelasan materi masing-masing tes.

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP akan menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

2. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

3. Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Baca Juga: Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2021, Ujian SKD Dijadwalkan Digelar Mulai Bulan Juli

Penilaian SKD

Hasil SKD nantinya secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.

Jika lembaga atau instansi pemerintah yang melaksanakan CAT CPNS hanya melaksanakan ujian SKD saja, maka peserta yang lolos ujian SKD dipastikan dapat langsung mengikuti proses penerimaan CPNS selanjutnya di instansi tersebut.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2021 dan PPPK yang Paling Banyak Dibutuhkan, Pendaftaran Segera Dibuka

Sedangkan jika lembaga atau instansi menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (termasuk Psikotes dan Wawancara), peserta harus mengikuti proses tersebut.

Untuk menjaga peluang agar lolos CPNS dan menjadi Pegawai Negeri Sipil, peserta harus melewati angka passing grade.

Jika kita hitung, berikut adalah nilai minimal dan nilai maksimal tiap-tiap subtes SKD yang bisa didapatkan oleh peserta. Skor masing-masing sub tes SKD:

Sehingga nilai maksimal atau jika menjawab benar semua: TKP 175, TIU 150, dan TWK 175.

Dengan total nilai atau skor sempurna yakni 500.

Baca Juga: Ancang-ancang! Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka Mulai 31 Mei, Simak dan Catat Syarat Ketentuan Umum Bagi Pelamar

Passing Grade

Passing Grade atau nilai ambang batas untuk CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

(*)

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati