Ancang-ancang! Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Dibuka Mulai 31 Mei, Simak dan Catat Syarat Ketentuan Umum Bagi Pelamar

Minggu, 16 Mei 2021 | 11:41
Surya/Ahmad Zaimul Haq

(Ilustrasi) Pendaftaran CPNS 2021 Direncanakan Dimulai April-Mei

Sosok.ID - Akhirnya, pendaftaran CPNS 2021 kembali dibuka.

Tak hanya membuka pendaftaran CPNS 2021, pemerintah juga membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Melansir Kompas.com, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka mulai dari 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Sejumlah cara dan syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK pun mulai jadi sorotan publik.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas, Kuotanya Minimal 2 Persen dari Formasi, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Dilansir Sosok.ID dari Kompas TV dan Tribunnews, Minggu (16/5/2021), untuk tahun ini, pemerintah bakal membuka 83 ribu formasi untuk pemerintah pusat.

Sementara untuk intansi pemerintah daerah sebanyak 1,19 juta formasi akan terbuka.

Jumlah tersebut sudah termasuk guru PPPK dan non guru.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata MenpanRB, Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Putra/Putri Lulusan Terbaik, Kesempatan Makin Terbuka Lebar untuk Pemilik Gelar Cumlaude, Simak Baik-baik Syaratnya

Informasi seputar CPNS 2021 formasi khusus ini diungkap melalui dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan, RB Katmoto Ari.

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Berdasarkan dokumen tersebut, begini syarat ketentuan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2021 dan PPPK:

Ketentuan Umum CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis;
  • Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Begini Alur Daftar Simulasi Tes CAT BKN

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Jadwal Resmi CPNS 2021, Catat Baik-baik Tanggal Pengumuman Seleksi hingga Pelaksanaan Tes

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

Baca Juga: Frustasi Selalu Gagal Tes CPNS,Sarjana Ekonomi Ini Banting Setir Jadi Dukun Hingga Punya Langganan Pejabat, Sempat Jenuh dengan Klenik Sampai Putuskan untuk Tobat

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

  • Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan;Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com, Kompas TV

Baca Lainnya