CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas, Kuotanya Minimal 2 Persen dari Formasi, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 12 Mei 2021 | 14:12
TribunWow.com

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

Sosok.ID - Pendaftaran CPNS 2021 kembali dibuka.

Kali ini pendaftaran CPNS 2021 dipastikan menyediakan formasi khusus bagi disabilitas.

Kabarnya pendaftaran CPNS 2021 formasi khusus disabilitas ini membuka kuota minimal 2 persen dari formasi yang dibutuhkan.

Itu artinya ada kemungkinan kuota formasi bakal terbuka lebih lebar bagi para pendaftar.

Baca Juga: Frustasi Selalu Gagal Tes CPNS,Sarjana Ekonomi Ini Banting Setir Jadi Dukun Hingga Punya Langganan Pejabat, Sempat Jenuh dengan Klenik Sampai Putuskan untuk Tobat

Melansir Kompas.com dan Tribunnews, informasi seputar CPNS 2021 formasi khusus ini diungkap melalui dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan, RB Katmoto Ari.

Dokumen bahan paparan tersebut disampaikan pada Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Berdasarkan dokumen tersebut, begini formasi pembukaan khusus untuk CPNS 2021:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude). Jumlah: sesuai kebutuhan.
  2. Penyandang Disabilitas. Jumlah: minimal 2 persen dari formasi.
  3. Diaspora. Jumlah: sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Jadwal Resmi CPNS 2021, Catat Baik-baik Tanggal Pengumuman Seleksi hingga Pelaksanaan Tes

Untuk formasi khusus CPNS 2021 disabilitas, terdapat beberapa syarat dan cara yang butuh diperhatikan pendaftar.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (12/5/2021) pemilihan formasi jabatan dan unit penempatan ditentukan oleh masing-masing intansi sesuai kebutuhan, persyaratan dan derajata disabilitas.

Adapun calon pendaftar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Ruma Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.

Baca Juga: Menggebu-gebu Belajar untuk Tes CPNS Sampai Lupa Keluarga, Pria Ini Digugat Cerai Istrinya yang Muak Saban Hari Dicuekin Melulu, Ngaku Terlalu Fokus Sampai Lupa Ajak Bicara Pasangannya

Formasi khusus dibuka untuk calon pendaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Kecuali untuk jabatan yang diatu pada Keppres Nomor 17/2019 usia calon pendaftar maksimal 40 tahun.

Nantinya, panitia penyelenggara instansi atau BKN akan menyediakan aksesbilitas di lokasi pelaksanaan seleksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Frustasi Selalu Gagal Tes CPNS,Sarjana Ekonomi Ini Banting Setir Jadi Dukun Hingga Punya Langganan Pejabat, Sempat Jenuh dengan Klenik Sampai Putuskan untuk Tobat

Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, panitia penyelenggara atau BKN akan menyediakan pendamping selama pelaksanaan SKD dan SKB.

Masing-masing pendampingan akan diberi waktu selama 120 menit.

Mengutip Kompas.com, panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat disabilitas.

Hal ini akan dipastikan dengan metodek tatap muka atau dengan video.

Dengan catatan, persyaratan video yang dikirimkan berupa keseharian pendaftar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk verifikasi.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya