Sosok.ID - Pemuda asal Klaten ini harus mengurungkan niatnya untuk melamar sang gadis pujaan.
Adanya raziapemudik terpaksa membuatnya ingkar janji kepada sang calon mertua.
Melansir dari Surya.co.id, pemuda bernama Agus Suryadi (23) seharusnya mengunjungi rumah sang kekasih pada Kamis (6/5/2021).
Niat Agus mengunjungi rumah sang kekasih yang berlokasi di Winongo, Kabupaten Madiun itu sendiri adalah untuk melamar sang pujaan hati.
Sayangnya, di tengah perjalanan, Agus dan rombongannya dipaksa putar balik saat melintas di pos penyekatan Mantingan.
Rupanya, saat diperiksa petugas, Agus hanya bisa menunjukkan surat hasil rapid miliknya.
Sementara 13 anggota keluarganya yang ikut dalam rombongan tak membawa hasil rapid tesnya.
Termasuk sopir travel yang mengantar mereka ke tempat tujuan.
Agus berdalih, ia dan rombongan sudah diperiksa di Sragen saat hendak melintas di perbatasan Sragen-Ngawi.
Pada pemeriksaan itu, kata Agus, petugas hanya meminta satu orang saja untuk menjalani rapid test.
"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.
Baca Juga: Ingin Mudik di Tengah Pandemi, Ibu dan Anak Nekat Sewa Ambulans Bali - Jember, Begini Akhirnya!
Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.
Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalan , tetapi mereka tidak mau, sehingga mereka dipaksa putar balik.
"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya kepada Surya.co.id.
Sebelumnya, larangan pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 dimulai sejak Kamis (6/5/2021).
Dikutip dari Kompas.com, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19.
Karena itu, transportasi darat, laut, dan udara akan dijaga ketat selama masa pemberlakuan.
(*)