Sosok.ID - Belakangan masyarakat Indonesia khususnya warga Depok, Jawa Barat digemparkan dengan adanya isu babi ngepet.
Bersamaan dengan itu, muncul sebuah video viral yang merekam seorang wanita dengan menggebu-gebu memberikan asusmi soal tetangganya terkait isu tersebut.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Wati itu mencurigai seorang tetangganya yang menganggur tapi memiliki banyak uang.
"Dari kemarin saya sudah pantau pak. Orang ini dia berumah tangga, dia nganggur, tapi uangnya banyak.
"Saya sudah lewat rumahnya, sudah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," ujar ibu Wati dalam potongan videonya yang viral.
Sontak video Wati itu pun menjadi viral dan menjadi olok-olok masyarakat.
Setelah viral, warga yang mengontrak di Kampung Baru Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu pun langsung mengeluarkan permintaan maaf.
Kendati sudah mengeluarkan permintaan maaf, hal itu tak lantas membuat hidup Wati tenang.
Pasalnya, warga Kampung Baru tak terima karena nama daerahnya menjadi tercemar gara-gara ulah Wati.
Karena itu, warga kemudian ramai-rami mengusir Wati dari kontrakannya.
Dilansir dari Tribun Jakarta, ketua RW setempat, Syarif Nurzaman mengatakan pengusiran terjadi pada Kamis (29/4/2021).
"Pindahnya karena dia diusir sama warga lah," ujar Syarif Nurzaman seperti dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Berkat GPS, Warga Solo Ungkap Adanya Isu Babi Ngepet, Ini Wujudnya
Syarif mengatakan, pengusiran itu dilakukan atas persetujuan hampir semua warga Kampung Baru.
"Kalau warga Kampung Baru mah hampir semua. Kan ada dua Kampung Baru, Kampung Baru Desa Citayam sama Kampung Baru Desa Ragajaya," bebernya.
Ia menyebutkan bahwa pengusiran itu dilakukan karena Wati dianggap mencemarkan nama baik Kampung Baru.
"Iya mencemarkan nama Kampung Baru Ragajaya," ujarnya.
Sebelumnya, soal isi babi ngepet di Depok tersebut diketahui merupakan kabar hoaks yang dibuat oleh warga setempat yang dikenal sebagai tokoh masyarakat AI (44).
Ia mengajak beberapa orang lainnya untuk merekayasa kabar penangkapan babi negpet tersebut.
penangkapan babi ngepet di Depok, polisi bantah itu babi ngepet.
Saat ini AI telah diamankan oleh pihak berwajib.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan motif AI membuat berita bohong tersebut agar jadi terpandang.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong.
"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya," kata Imran saat ditemui Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Adapun, babi yang digunakan AI dkk untuk melancarkan aksinya dibeli secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim sebesar Rp 200 ribu.
Kini, setelah ketahuan menyebar berita hoaks, AI dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan demikian, AI terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.
AI (44), tersangka kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, kini ditahan Polres Metro Depok.
(*)