Mulut Kelewat Nyinyir Tuding Tetangga Pengangguran tapi Kaya, Wanita yang Viral Gegara Asumsinya Soal Babi Ngepet di Depok Kini Diusir Warga

Jumat, 30 April 2021 | 14:37
Kolase gambar tangkap layar video Instagram/@tante_rempong_offficial

Wati, wanita dalam video viral soal babi ngepet yang tuduh tetangga pengangguran tapi kaya.

Sosok.ID - Belakangan masyarakat Indonesia khususnya warga Depok, Jawa Barat digemparkan dengan adanya isu babi ngepet.

Bersamaan dengan itu, muncul sebuah video viral yang merekam seorang wanita dengan menggebu-gebu memberikan asusmi soal tetangganya terkait isu tersebut.

Wanita yang belakangan diketahui bernama Wati itu mencurigai seorang tetangganya yang menganggur tapi memiliki banyak uang.

"Dari kemarin saya sudah pantau pak. Orang ini dia berumah tangga, dia nganggur, tapi uangnya banyak.

Baca Juga: Warga Depok Minta Maaf Sudah Fitnah Babi, Terkuak Isu Babi Ngepet Sudah Direncanakan: Pelaku Ingin Terkenal di Kampungnya

"Saya sudah lewat rumahnya, sudah saya lemparin sesuatu di depan rumah biar ketahuan," ujar ibu Wati dalam potongan videonya yang viral.

Sontak video Wati itu pun menjadi viral dan menjadi olok-olok masyarakat.

Setelah viral, warga yang mengontrak di Kampung Baru Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu pun langsung mengeluarkan permintaan maaf.

Kendati sudah mengeluarkan permintaan maaf, hal itu tak lantas membuat hidup Wati tenang.

Baca Juga: Tengah Malam Warga Ramai-ramai Buka Baju Demi Tangkap Hewan Diduga Babi Ngepet, Ini Kata Polisi Soal sang Mahkluk Jadi-jadian

Pasalnya, warga Kampung Baru tak terima karena nama daerahnya menjadi tercemar gara-gara ulah Wati.

Karena itu, warga kemudian ramai-rami mengusir Wati dari kontrakannya.

Dilansir dari Tribun Jakarta, ketua RW setempat, Syarif Nurzaman mengatakan pengusiran terjadi pada Kamis (29/4/2021).

"Pindahnya karena dia diusir sama warga lah," ujar Syarif Nurzaman seperti dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca Juga: Berkat GPS, Warga Solo Ungkap Adanya Isu Babi Ngepet, Ini Wujudnya

Syarif mengatakan, pengusiran itu dilakukan atas persetujuan hampir semua warga Kampung Baru.

"Kalau warga Kampung Baru mah hampir semua. Kan ada dua Kampung Baru, Kampung Baru Desa Citayam sama Kampung Baru Desa Ragajaya," bebernya.

Ia menyebutkan bahwa pengusiran itu dilakukan karena Wati dianggap mencemarkan nama baik Kampung Baru.

"Iya mencemarkan nama Kampung Baru Ragajaya," ujarnya.

Baca Juga: Kepergok Istri Lagi 'Nananina' dengan Wanita Lain, Pria Ini Dijebloskan ke Kandang Babi dan Dicelupkan Berulang-ulang ke Sungai

Sebelumnya, soal isi babi ngepet di Depok tersebut diketahui merupakan kabar hoaks yang dibuat oleh warga setempat yang dikenal sebagai tokoh masyarakat AI (44).

Ia mengajak beberapa orang lainnya untuk merekayasa kabar penangkapan babi negpet tersebut.

Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma
Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma

penangkapan babi ngepet di Depok, polisi bantah itu babi ngepet.

Saat ini AI telah diamankan oleh pihak berwajib.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan motif AI membuat berita bohong tersebut agar jadi terpandang.

Baca Juga: Covid-19 Masih Belum Kelar, Kini Muncul Lagi Virus Baru di China, Ditemukan pada Babi yang Berpotensi Menular ke Manusia hingga Picu Pandemi

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya," kata Imran saat ditemui Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Adapun, babi yang digunakan AI dkk untuk melancarkan aksinya dibeli secara online seharga Rp 900 ribu plus ongkos kirim sebesar Rp 200 ribu.

Kini, setelah ketahuan menyebar berita hoaks, AI dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Setahun Jualan Daging Sapi Oplosan Babi dengan Rendaman Boraks, Penjual di Bandung Ini Sempat Nantang Balik Saat Ditegur Warga Soal Aktivitas Dagangnya

Dengan demikian, AI terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Dok. Polres Metro Depok via Kompas.com
Dok. Polres Metro Depok via Kompas.com

AI (44), tersangka kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, kini ditahan Polres Metro Depok.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Tribun Jakarta

Baca Lainnya