Warga Depok Minta Maaf Sudah Fitnah Babi, Terkuak Isu Babi Ngepet Sudah Direncanakan: Pelaku Ingin Terkenal di Kampungnya

Kamis, 29 April 2021 | 18:17
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma

Babi yang diduga jadi-jadian dan diamankan warga di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Selasa (27/4/2021).

Sosok.ID -Diminta polisi membuktikan kebenaran isu babi ngepet, warga Depok yang ngaku menangkap binatang jelmaan itu tak berkutik.

Disebut-sebut jika akan disembelih, babi ngepet akan berubah menjadi manusia.

Memang tak berubah menjadi manusia, namun warga menyebut babi tersebut menusut saat disembelih.

Namun, polisi yang tak percaya pun membongkar makam babi ngepet.

Hingga 24 jam berlalu babi ngepet yang sudah disembelih itu pun tak kunjung menjelma jadi manusia.

"Pak Hamdani. Sampai saat ini bapak masih percaya kalu itu babi ngepet?" cecar anggota Polsek Sawangan, kepada Ketua RW Kelurahan Bedahan, dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.

Baca Juga: Tengah Malam Warga Ramai-ramai Buka Baju Demi Tangkap Hewan Diduga Babi Ngepet, Ini Kata Polisi Soal sang Mahkluk Jadi-jadian

"Kalau menurut pribadi saya, saya salah. Saya yakin itu babi (ngepet). Karena sudah merasa banyak keluarga saya yang kehilangan uang," jawab Ketua RW.

Jawaban Ketua RW itu pun diskakmat polisi.

"Lah, kalau bapak percaya kalau itu babi ngepet karena duit bapak hilang, kan belum tentu si babi yang ngambil? Kenapa babi mesti dipersalahkan?" tanya balik polisi.

"Kan tadi kita sudah bongkar sama-sama makanya. Ternyata itu masih jadi babi," ujar polisi.

"Sebenarnya kurang yakin sih itu babi ngepet," jawab Ketua RW gelagapan.

Selain Ketua RW, kedelapan orang yang ngaku menangkap babi ngepet itu juga diinterogasi polisi.

Baca Juga: Sukses Buat Warga 3 Kecamatan Makan Daging Babi, Pedagang Ungkap Cara Bagaimana Ia Lariskan Jualannya

Namun saat diinterogasi polisi, warga Depok ini pun tak bisa membuktikan bahwa babi ngepet yang dtngkap dan dibunuh itu adalah jelmaan manusia.

Polisi pun kembali menegaskan kepada warga bahwa babi tersebut asli dan bukan jelmaan.

"Jadi inilah babi yang dipersalahkan, Ini adalah suatu fitnah terhadap babi," pungkas polisi.

"Iya, maaf sudah fitnah babi," timpal warga.

Faktanya babi sengaja dibeli

Terungkap fakta baru isu soal kabar babi ngepet bahwa memang babi tersebut sengaja dibeli.

Baca Juga: Setahun Jualan Daging Sapi Oplosan Babi dengan Rendaman Boraks, Penjual di Bandung Ini Sempat Nantang Balik Saat Ditegur Warga Soal Aktivitas Dagangnya

Bahkan, sosok pemilik babi tersebut pun sudah terungkap.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kabar penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok pada beberapa hari lalu kini telah dipastikan sebagai rekayasa.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).

Saat ini, pria berinisial AI merupakan pemilik babi tersebut sudah diamankan oleh polisi.

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta.

whatsapp/kompas

Oknum ustaz di Sawangan Depok rekayasa kasus babi ngepet hingga harus berakhir di penjara

Tersangka AI kemudian memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.

Baca Juga: Cari Penyakit Berani Main Mata dengan Istri Orang, Pebinor Ini Dikurung Warga di Kandang Babi,Jerit-jerit Minta Ampun Malah Diceburkan ke Sungai

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya. Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : bogor.tribunnews.com

Baca Lainnya