Sosok.ID - Babak baru masalah rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul seret nama Bams Eks Samsons yang bisa saja dipenjara.
Bukan tanpa alasan, hal itu terjadi selepas memanasnya perseteruan ibu kandung Bams dengan ayah sambungnya, Hotma Sitompul.
Kabar soal Bams eks Samsons tersebut diungkap langsung oleh Polda Metro Jaya.
Anak sambung pengacara kondang, Hotma Sitompul tersebut dilaporkan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya sendiri.
Perempuan berinisial I ini mengungkapkan bahwa dirinya sempat disekap oleh mantan majikannya belum lama ini.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Mengutip dari Tribunnews.com, Jumat (9/4/2021) seorang perempuan berinisial I mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Kedatangannya tersebut untuk melaporkan dugaan penyekapan yang dilakukan oleh Bams eks Samsons.
Mengutip dari pernyataan Yusri dari pengakuan I, mantan ART di rumah kediaman Bams tersebut ia merasa dirugikan.
Bukan tanpa alasan, I dituding melaporkan pembicaraan di grup pesan singkat Whatsapp.
"Dia (I) adalah pembantu rumah tangga. Yang dilaporkan adalah tempat dia bekerja sendiri saudari DT ada 4 orang yang dilaporkan V, PR, dan PR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, I mengaku sempat disekap dalam kamar selama satu hari lantaran hal tudingan tersebut.
Istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan dan Bams eks Samsons diduga lakukan tindakan yang kurang menyenangkan ke seorang asisten rumah tangga (ART).
Tak sampai di situ saja, sehari setelah disekap I mengatakan dirinya langsung dipecat secara sepihak.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24-25 Februari 2021 silam.
"Kemudian dari hasil itu, sekitar tanggal 24 Februari lalu, pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama 1 hari."
"Itu pengakuan daripada si pelapor, tapi tanggal 25 dilepas," kata Yusri.
Karena perlakuan keluarga Desiree Tarigan tersebut, I merasa dirugikan dan tak terima.
Ia pun melayangkan laporan ke pihak berwajib.
Kini pihak kepolisian sedang meneliti dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu," sambung Yusri.
I melaporkan Bams dan ibunya dengan sangkaan merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik, yakni Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 UU ITE. Perkara ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
(*)