Akali Aturan PNS, Kepala Dinas di Jateng Nekat Pilih Jalur Ini Demi Bisa Punya 2 Istri, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 30 Maret 2021 | 16:50
Freepik.com

Ilustrasi pernikahan. Akali Aturan PNS, Kepala Dinas di Jateng Nekat Pilih Jalur Ini Demi Bisa Punya 2 Istri, Bagaimana Hukumnya?

Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu aparat sipil negara yang menjabat sebagai kepala dinas di Jateng saat miliki istri lebih dari satu.

Padahal dalam aturan pemerintah jelas menentang ASN memiliki istri lebih dari satu.

Hal itu pun kini jadi perdebatan bagaimana bisa kepala dinas tersebut menikah lagi saat belum cerai dari istri pertama?

Terkuak ternyata demi bisa menikah kembali, kepala dinas tersebut akali aturan dengan jalur satu ini.

Baca Juga: Ririe Fairus Akhirnya BUKA SUARA, Beri Jawaban Tentang Ayus dan Nissa Sabyan Nikah Siri: Semuanya Udah Jelas!

Seorang kepala dinas di Jawa Tengah mengaku telah melaksanakan nikah siri karena suatu hal.

Dia menyadari sebagai PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dia juga paham konsekuensi dari pernikahan siri.

Kadis ini terpaksa menikah siri karena sudah tidak tahan dengan sikap istri sahnya.

Baca Juga: Biasa Dipanggil Umi, Nissa Sabyan Disebut-sebut Sudah Nikah Siri dengan Ayus Sabyan, Ayah sang Vokalis Buka Suara: Kalau Bohong, Allah Mahatahu

"Istri saya banyak nuntut ini-itu. Sampai saya harus cari 'sampingan' sana sini.

Apa-apa mintanya yang mewah. Saya sudah tidak betah, tidak nyaman," ucap pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemda ini.

Menariknya, perempuan yang diajak menikah siri oleh pria tersebut adalah bawahannya yang sama-sama seorang PNS.

Walaupun saat menikah dengan kepala dinas itu sudah berstatus janda satu anak, tetapi menurut aturan, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.

Baca Juga: Pada Akhirnya Cuma Buang-buang Waktu, Ariel NOAH Disebut Mbak You Sempat Nikah Siri dengan Sophia Latjuba untuk Hindari Ini: Ibaratnya...

"Saya memutuskan untuk menikahinya secara siri karena ada kecocokan.

Terlebih, dia sebelumnya juga sering menemani saya dinas luar kota.

Sebenarnya saat ini istri sah saya sudah tahu bahwa saya punya istri siri.

Tapi sengaja memang tidak saya ceraikan," tegas dia.

Baca Juga: Tanpa Babibu Cintanya Dilepeh Ariel NOAH saat Halalin Sarah Amalia, Luna Maya Terang-terangan Ogah Bila Nasibnya Jadi Begini di Tangan Mantan

Sejatinya, pria tersebut ingin mengubah status pernikahan sirinya menjadi pernikahan sah bersama seorang janda PNS itu.

Namun, dia terbentur oleh aturan yang melarang PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.

"Kalau mau dijadikan istri sah sebenarnya bisa. Toh istri pertama saya sudah mengizinkan.

Tapi berhubung dia masih aktif menjadi PNS, jadi saya tidak bisa melakukannya.

Cara satu-satunya dia harus keluar dari pekerjaannya sebagai PNS," terangnya.

Baca Juga: Boyong Anak Mantan Menteri ke Penghulu Tanpa Restu, Aktor Ini Langsung Dijemput Polisi 5 Hari Jadi Pengantin Baru:Dicari Seperti Buronan

Semenjak menikah siri dengan janda PNS tersebut, kepala dinas ini mengaku lebih sering bertemu dengannya dibandingkan istri sah.

Meskipun usianya lebih tua, namun dia merasa hidupnya lebih nyaman dibandingkan bersama istri sah.

"Anak saya dari istri siri sudah ada tiga.

Alhamdulillah kalau keluarga besar tidak mempersoalkan, asal adil lahir batin.

Dia pun (istri sah) juga tidak mau diceraikan. Ya sudah saya jalani dua-duanya," tambahnya.

Baca Juga: Ogah Kapok 5 Kali Gagal Berumah Tangga, Artis Ini Kembali Nikahi Pria Berondong, Cerita Malam Pertama Bikin Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Geleng Kepala!

Soal waris dan harta gono gini, pihaknya mengaku sudah mengatasnamakan beberapa rumah, kendaraan, dan tanahnya kepada istri siri.

"Soal harta sudah ada beberapa yang saya atasnamakan istri siri.

Jadi biar dia ayem, tidak perlu khawatir jika suatu saat nanti saya sudah tidak ada," tandasnya.

Menikah siri di Indonesia memang bukan hal baru.

Bahkan bedasarkan hukum Agama Islam, nikah siri dianggap sah bila memenuhi beberapa syarat dan rukun nikah.

Baca Juga: Keluarga Istri Baru Ngaku Tak Tahu Kapan Kiwil PDKT, Mendadak Datang Ngajak Nikah Siri: Pas Saya Datang Udah Mau Ijab

Melansir dari TribunJateng.com, Selasa (30/3/2021) beberapa diantarannya ada mempelai pria dan wanita, wali nasab, dua orang saksi laki-laki dewasa (mukalaf), ada mahar (mas kawin), dan ijab kabul.

Meski demikian, menikah siri dianggap tidak memiliki kekuatan hukum positif lantaran tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara.

Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di KUA.

Sedangkan bagi nonmuslim, dicatat di Kantor Catatan Sipil atau Disdukcapil tingkat Kabupaten Kota.

(*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Tribunjateng.com