Meski Sedang Mendekam di Penjara, Mark Sungkar Ternyata Ketahuan Sangat Perhatian Calon Cucu Hingga Buat Zaskia Sungkar Teteskan Air Mata

Rabu, 17 Maret 2021 | 14:42
YouTube/Instagram

Meski Sedang Mendekam di Penjara, Mark Sungkar Ternyata Ketahuan Sangat Perhatian Calon Cucu Hingga Buat Zaskia Sungkar Teteskan Air Mata

Sosok.ID - Ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar yang juga seorang aktor senior kini sedang jadi perhatian setelah terbelit kasus dugaan korupsi.

Sudah terhitung hampir sebulan ini Mark Sungkar mendekam dala penjara.

Publik pun dibuat bertanya-tanya mengapa kedua anaknya belum juga menjenguk sang ayah yang sedang terbelit kasus hukum.

Namun ternyata bukan tanpa alasan, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar ternyata tetap memantau kondisi sang ayah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp 399,7 Juta Mark Sungkar, ZaskiaSungkarSebut Uang Sejumlah Itu Mudah Didapatkan, Bela Ayah: Maaf Banget, Itu Nggak Sulit

Tak hanya menanyakan kondisinya, kedua artis itu juga menyiapkan keperluan sang ayah selama di penjara.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Meski tak pernah dijenguk oleh kedua anaknya, Mark Sungkar mengaku tetap bersyukur.

"Untuk anak-anak (Zaskia dan Shireen) ini penting saya sampaikan."

Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Tampak di Hadapan Mark Sungkar Sejak Dipenjara, Zaskia dan Shireen Sungkar Akui Ayahnya Gampang Dapat Rp 300 Juta Tanpa Korupsi: Kenapa Harus yang Haram?

"Segala keperluan Pak Mark itu disiapkan anak-anaknya," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Fahri Bachmid pun menambahkan belum menjenguknya kedua anak Mark Sungkar di Rutan Polda Metro Jaya lantaran ada alasannya.

Bahkan hal itu adalah permintaan dari Mark Sungkar kepada kedua anak perempuannya.

Meski begitu, kedua kakak beradik itu tidak pernah putus memberi perhatian kepada ayahnya.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Korupsi, Mendadak Istri Dikabarkan Gugat Cerai Mark Sungkar

"Zaskia dan Shireen selalu menitipkan apa pun untuk Pak Mark lewat saya. Jadi selama ini komunikasinya sama saya," ucapnya.

Ketidakhadiran Zaskia dan Shireen Sungkar di rutan adalah permintaan dari Mark Sungkar lantaran ada hal yang diperhatikan oleh aktor senior tersebut.

"Justru Pak Mark sendiri yang tidak menghendaki adanya anak-anak untuk menjenguk."

"Pertimbangannya salah satunya saat ini Mbak Zaskia sedang hamil besar, kemudian Mbak Shireen juga punya anak kecil," katanya.

Baca Juga: 20 Kali Bolak-balik ke Kamar Mandi, Zaskia Sungkar Terbaring Lemas di Ranjang Rumah Sakit, Begini Kondisi Janin yang Sebulan Lagi Dijadwalkan Lahir ke Dunia

Di sisi lain, pandemi virus corona atau covid-19 ini memang masih belum terpecahkan solusinya.

Hal itu bisa membahayakan kesehatan siapa saja bila berada di kerumunan.

"Jadi lebih ke pertimbangan kesehatan," kata Fahri Bachmid.

Melansir dari Grid.ID, Mark Sungkar terbelit kasus dugaan koripsi saat mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, tahun 2017.

Marks Sungkar disebut menggelapkan sisa acara senilai Rp 339,7 juta dari kegiatan tersebut yang diduga untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Debat Panjang dengan Shireen Sungkar, Merasa Ditinggalkan Keluarga Saat Hamil Tua hingga Shireen Tak Terima: Gue Pijitin Kaki Lo Aja Sering Banget!

Selain itu, Mark Sungkar juga dituduh memperkaya beberapa orang lain yakni Andi Ameera Sayaka sebesar Ro 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.

Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta selama laporan hasil audit BPKP.

Atas tuduhan tersebutm Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribun Seleb, Grid.ID

Baca Lainnya