Sosok.ID -Sidang gugatan cerai Nindy Ayunda kepada Askara Parsady Harsono terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Penyanyi Nindy Ayunda menggugat suaminya karena Askara Parsady diduga melakukan KDRT terhadapnya.
Hasil visum memperuat bukti bahwa Nindy Ayunda memang mengalami kekerasan.
Ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh Nindy Ayunda.
Tak hanya itu, Askara Parsady yang kini menghadapi kasus narkoba juga disebut telah berselingkuh.
Hal tersebut dibeberkan Nindy Ayunda dalam jumpa pers di Komnas Perempuan.
Di sisi lain, Askara tidak ingin berpisah dengan Nindy.
Keinginan Askara untuk mempertahankan rumah tangganya disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Muslih.
"Di perceraian juga sama, menginginkan kalau memang bisa ya dipertahankan. Karena ada pihak ketiga ingin menghancurkan rumah tangganya," kata Muslih dikutip dari Tribunnews, pada (9/10).
"Yang kedua ada dua orang anak, ini gimana nasibnya? Itu saja sementara alasannya kalau ke depan berubah, enggak tahu saya, yang penting saat ini bisa mempertahankan keluarga," ujar Muslih melanjutkan.
Alih-alih menyetujui berpisah, Askara justru menyerang balik Nindy.
Pelantun 'Untuk Sahabat' itu balik dituduh berselngkuh oleh suamnya.
Sementara melalui Muslih, Askara menyangkal dirinya memiliki wanita lain.
Tidak segan-segan, Muslih menyebut Nindy memiliki pria idaman lain saat membina rumah tangga.
"Intinya (gugatan Nindy) ada yang kami benarkan, ada yang tidak atau kami tolak. Jadi Mas Aska ingin mempertahankan rumah tangga, memiliki anak, ingin rumah tangganya tetap bersatu, karena ada dugaan pria idaman lain," kata Muslih di PA Jaksel belum lama ini.
Askara juga menolak beberapa poin gugatan yang dilayangkan Nindy.
Muslih berujar, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam gugatan cerai tersebut.
"Itu ada beberapa kesalahan menurut versi kita ya, misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua di Senayan, padahal Mbak Nindy dan Aska tinggal di Pondok Pinang, sudah salah," kata Muslih.
"Kenapa salah? Karena pengadilan itu pasti ada inkrah putusan tetap, ketika ada putusan tetap, harus ada eksekusi kan."
"Kalau alamat di rumah mertua enggak bisa dieksekusi, orangnya enggak di situ," kata Muslih melanjutkan.
Alasan lain, Muslih menilai gugatan cerai tersebut tidak sah adalah permintaan talak dari Nindy yang berupa sharih atau secara tidak langsung.
"Talak sharih itu enggak dikenal di Pengadilan Agama, enggak dikenal, yang dikenal tuh talak raj’i bagi laki-laki yang mengajukan. Kalau perempuan namanya minta talak bain shugro," tegas Muslih.