Sosok.ID - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dikabarkan terkejut dengan ramaianya pemberitaan mengenai investasi minuman keras alias miras.
Rupanya Ma'ruf Amin tak dilibatkan dalam menyusun peraturan tersebut.
Sebelumnya masyarakat ramai menanyakan peran Ma'ruf Amin dalam menyusun peraturan presiden nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal investasi minuman beralkohol.
Sebab Ma'ruf Amin berangkat dari latar belakang ulama sebelum duduk di kursi Istana Negara.
Tetapi ternyata Wapres justru kaget dengan ramaianya kecaman masyarakat mengenai investasi miras.
Penuturan tersebut disampaikan oleh Jubir Wapres Masduki Baidlowi pada Selaa (2/3/2021), dikutip dari Kompas TV.
"Wapres tidak tahu. Tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu," katanya.
Setelah mengetahui terjadi banyak penolakan, wapres kemudian melakukan koordinasi, mengupayakan agar perpres itu dicabut.
"Makanya melakukan langkah-langkah koordinasi untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut, dan dalam tiga hari terakhir itu dilakukan," ujar Masduki.
"Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden, dan akhirnya sampai," tambahnya.
Adapun pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut aturan tersebut pada Selasa (2/3/2021).
Presiden Joko WIdodo menyampaikan sendiri putusan pencabutan aturan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkap Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tambah Jokowi.
Diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditandangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pencabutan aturan itu tidak mempengaruhi aturan-aturan lain yang tercantum dalam Perpres Nomor 10.
"Bahwa yang dicabut itu adalah lampiran. Sekali lagi lampiran perpres, khususnya terkait dengan pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol," ungkapnya. (*)