Sosok.ID - Salah satu Crazy Rich Surabaya, Budi Said kini jadi perbincangan publik atas gugatan emas seberat 1,1 Ton pada PT Antam dikabulkan oleh pengadilan.
Bagimana tidak, emas seberat itu mungkin jarang dilihat banyak orang bahkan cukup mustahil untuk bisa dilihat lantaran pasti ukurannya yang cukup besar.
Kasus gugatan ini pun emas satu ton lebih ini membuat nama Budi Said pun jadi perbincangan.
Ternyata Budi Said memang bukan orang sembarangan di dunia bisnis tanah air.
Menyandang julukan sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya menjadi bukti sepak terjang Budi Said.
Sebenarnya kasus mengenai gugatan emas sebesar 1 ton ini sudah berjalan sejak Oktober 2019 silam.
Hal itu terjadi saat Budi Said melakukan transaksi jual beli 7 ton emas dengan nilai Rp 3,5 triliun kala itu dengan marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi Said pun telah mentransfer sejumlah uang sebagai tanda persetujuan transaksi jual beli tersebut.
Namun ternyata uang yang dibayarkan oleh Budi Said itu hanya diganjari dengan emas seberat 5,9 ton saja.
Sedang sisanya tak pernah diterima lagi oleh Budi Said.
Melansir dari Surya.co.id, Senin (18/1/2021) Budi Said ternyata adalah seorang Direktur Utama di salah satu perusahan besar.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Ini termasuk Plaza Marina, salah satu pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Meski namanya telah terkenal di kalangan pebisnis Tanah Air, namun sorotan pada dirinya baru santer setelah Budi Said menggugat PT ANTAM.
Gugatan yang dilayangkan Budi Said kini menunjukkan jalan terang, saat Pengadilan Negari Surabaya mengambulkannya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Melihat kekalahan atas gugatan emas tersebut, PT Antam dikabarkan mengajukan banding.
SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).
Hal itu bukan tanpa alasan, Kunto menjabarkan bahwa perusahaannya tak pernah menerapkan kebijakan diskon dalam sebuah pembelian emas.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.
(*)