Sudi Dinikahi Gegara Terlanjur Hamil Duluan, Wanita Ini Langsung Ngotot Minta Cerai Usai Dengar Pengakuan Suaminya, Kini Niat Aborsi karena Tak Sudi Kandung Anaknya

Senin, 11 Januari 2021 | 12:35
Gambar ilustrasi/Pixabay

Sudi dinikahi gegara hamil duluan, wanita ini langsung minta cerai usai dengar pengakuan suaminya.

Sosok.ID - Bukannya tanpa alasan, orang tua menyarankan anak-anaknya untuk menyelidiki bibit, bebet, dan bobot pasangannya sebelum memutuskan untuk menikah memang sangat penting.

Sebab, bukan tidak mungkin calon pasangan memiliki rahasia yang tidak kita ketahui.

Karena itu, penting untuk berbicara jujur dan terbuka kepada calon suami atau istri sebelum memutuskan untuk menikah.

Jangan sampai kejadian yang dialami oleh wanita yang satu ini terjadi pada kamu.

Baca Juga: 77 Bocah SD sampai SMA di Pontianak Terlibat Sindikat Prostitusi, Ada yang Hamil hingga Terinfeksi HIV dan Sipilis

Di mana wanita di China itu memutuskan untuk mengaborsi bayinya dan mengajukan cerai, setelah mengetahui fakta mengejutkan soal suaminya.

Si perempuan, diidentifikasi bermarga Li, menceraikan suaminya, Jiang, karena sudah berbohong sebelum mereka menikah.

Awalnya, keduanya menikah pada Juni 2020 setelah Li hamil.

Barulah setelah beberapa hari menikah, Jiang membuat pengakuan.

Baca Juga: Cegah Virus Corona Menyebar Luas, Pemerintah China Gunakan Obat Untuk Penyitas HIV/AIDS, Apakah Manjur? Ini Penjelasannya!

Kepada istrinya, Jiang mengaku dia sudah menderita HIV selama bertahun-tahun dan mengambil pengobatan jangka panjang.

Begitu tahu suaminya berbohong, Li memilih untuk melakukan aborsi pada bayinya, dan pergi ke pengadilan untuk mengurus perceraian.

Selama sidang, si suami sudah mengatakan "hampir mustahil" Li dan bayinya bisa tertular karena pengobatan yang sudah dijalani.

Namun, Li yang marah karena suaminya sudah berbohong mantap untuk bercerai, dilaporkan India.com Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Kisah Dokter Kena HIV/AIDS, Tiba-tiba Terjangkit HIV Hingga Istri Minta Cerai Jadi Alasan Ingin Cepat Mati, Tapi Kenyataan Sebaliknya, Maruli: Terinveksi HIV dan Duda...

Menariknya, Pengadilan Minhang di Shanghai menggunakan UU Sipil yang baru daripada UU Perkawinan untuk memutuskan kasus mereka berdua.

Berdasarkan UU Sipil yang disahkan 1 Januari lalu, warga harus menginformasikan jika punya penyakit parah sebelum mendaftarkan pernikahan.

Dilaporkan Daily Mail, setelah mendengarkan kesaksian keduanya, pengadilan setuju membatalkan pernikahan mereka pada Senin (4/1/2021).

Sayangnya tak disebutkan apakah wanita itu akhirnya tertular HIV atau tidak.

Baca Juga: Kisah M, Anak Penderita HIV/AIDS yang Mendapat Diskriminasi dari Masyarakat

Mengingat ia telah memiliki bayi bersama seorang penderita HIV.

Sementara salah satu cara penularan HIV adalah melakukan hubungan seks bersama penderitanya.

(Ardi Priyatno Utomo/Kompas.com)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber alodokter.com