Gemparkan Publik Gegara Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Ternyata Klaim Benny Wenda Tak Sah Secara Hukum Internasional, Begini Kata Pakar!

Kamis, 03 Desember 2020 | 16:13
Dok. The Office of Benny Wenda

Gemparkan Publik Gegara Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Ternyata Klaim Benny Wenda Tak Sah Secara Hukum Internasional, Begini Kata Pakar!

Sosok.ID - Sebuah kabar mengejutkan di awal bulan Desember 2020 beberapa hari kemarin.

Hal itu lantaran, salah satu pimpinanUnited Liberation Movement for West Papua (UMLWP) melakukan hal mengejutkan.

Benny Wenda tiba-tiba muncul di hadapan publik dengan mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat sebagai sebuah negara.

Apa yang dilakukannya itupun jadi perhatian banyak pihak termasuk dari pakar hukum internasional.

Baca Juga: 1 Hari Sebelum HUT RI ke 75, TNI-Polri Tembak Mati Pentolan Perang KKB Papua, Aparat Langsung Dibalas hingga 'Menderita' untuk Sampai ke Timika

Yang lebih mengejutkan, ternyata deklarasi yang dilakukan oleh OPM ini disebut-sebut tak memiliki dasar yang kuat.

Bahkan apa yang dilakukan oleh UMLWP itupun tak benar dan tak akan diakui oleh dunia internasional.

Selain itu banyak penolakan yang muncul baik dari masyarakat Papua pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pemerintah pun didesak untuk segera bertindak tegas atas kenekatan yang dilakukan oleh kelompok Benny Wenda tersebut.

Baca Juga: Dukung Gerakan Papua Barat Merdeka, Miss New Zealand Dihujat Ribuan Netizen Indonesia, Dianggap Terlalu Ikut Campur Permasalahan Negara Orang

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah lebih baik mengabaikan manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) Benny Wenda yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Sebab, menurut Hikmahanto, pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Selain itu, pemerintahan sementara tersebut tanpa kejelasan negara mana yang berdiri, di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi negara tersebut.

Baca Juga: Seolah Dibalas Tuhan, 2 Pasukan KKB Joni Botak Reaktif Corona, OPM Sempat Tembak Mati Petugas Medis Covid-19

(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)
(KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Hikmahanto Juwana

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.

Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Hikmahanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020) dilansir Antara.

Di samping itu, Hikmahanto mengatakan, meski negara-negara Pasifik selama ini menunjukan dukungannya terhadap Papua Barat, namun dukungan itu tidak dapat menjadi tolok ukur karena negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Baca Juga: Pasukan KKB Egianus Kogeya 'Ditelanjangi' Polda, Siaran Pers Desakan Pembebasan Papua Barat dengan Embel-Embel Jarahan Amunisi TNI-Polri Rupanya Cuma Bodong

Lebih lanjut, atas kejadian tersebut, Hikmahanto menyarankan, Polri bisa melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar. Dilansir BBC, kelompok United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.

Baca Juga: Pelanggar HAM! Kalah Lawan TNI, KKB OPM Balas dengan Tembaki Wanita dan Anak-anak di Polsek Tembagapura

Pimpinan ULMWP, Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Internasional: Klaim Benny Wenda Tak Berdasar"

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com