Sosok.ID - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Terungkap wajah pelaku memang terindikasi mengarah mirip Gisel.
Polisi berencana kembali memanggil mantan istri Gading Marten tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (23/11/2020).
"Forensik wajah daripada yang ada di video tersebut yang memang diindikasi mirip GA dan seorang laki-laki yang beredar sekarang ini," ungkap Yusri, dikutip dari Kompas.com.
"Kita sedang menunggu (hasil) mudah-mudahan secepatnya," lanjutnya.
Karena indikasi tersebut, Gisel kemungkinan akan dipanggil kembali sebagai saksi.
Sementara jika hasil forensik telah keluar, pihak laki-laki dalam video syur yang beredar pun akan menjalani pemeriksaan.
"Mungkin saja akan dipanggil lagi (Gisel), makanya kita kalau sudah tahu forensik siapa yang ada didalam di situ, kita akan panggil juga laki-lakinya," ucap Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga telah melibatkan ahli IT.
Namun hasil forensik masih sulit diketahui sebab video yang beredar merupakan video yang direkam ulang.
"Dari forensik juga sudah kami lakukan pemanggilan untuk membantu kami. Saksi ahli sebagai pemegang alat bukti ini masih terus meneliti video yang ada," ungkap Yusri.
"Memang ada sedikit faktor kesulitan karena itu video di screenshoot lagi pakai handphone. Makanya ini masih menunggu, karena kan ini forensik wajah," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gisella Anastasia telah dipanggil pihak Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (17/11/2020).
Saat diwawancara Gisel tak banyak meladeni awak media, dan menyebut akan mengikuti proses pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelaku penyebar video syur di media sosial berinisial PP dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)