Sosok.ID - Nasib siswi SMP ini jelas membuat jutaan netizen meringis prihatin.
Bagaimana tidak, masih di usia belia, siswi SMP ini sudah dinikah paksa dengan seorang pria berumur 48 tahun.
Dapat KTP saja belum, siswi SMP ini malah jadi ibu sambung bagi anak-anak suami yang seusia dengannya.
Ya, pernikahan anak di bawah umur memang selalu jadi momok yang tak ada habisnya.
Anak-anak yang tak memiliki daya melawan orang dewasa selalu menjadi korban.
Masa muda mereka yang begitu berharga dikorbankan atas nama agama atau masalah ekonomi keluarga.
Meski terdengar salah, masih saja ada beberapa kelompok orang yang membenarkan pernikahan anak di bawah umur.
Mirisnya, anak-anak biasanya akan dinikahkan dengan orang-orang yang jauh lebih tua dari usia mereka.
Tak tanggung-tanggung, selisih usia pasangan pengantin bisa sampai belasan tahun.
Seperti yang dialami oleh siswi SMP ini.
Mungkin tak pernah terpikir di benaknya bahwa ketika menginjak usia 13 tahun, dirinya akan menjadi istri seseorang.
Namun mimpi buruk menjadi nyata, di usia 13 tahun, siswi SMP ini dinikahi oleh seorang pria berusia 48 tahun.
Dilansir Sosok.ID dari Daily Mirror, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi di Provinsi Mindanao, Filipina.
Diketahui, pengantin pria siswi SMP itu adalah seorang petani bernama Abdulrzak Ampatuan.
Abdulrzak Ampatuan secara sadar menikahi siswi SMP berusia 13 tahun ini atas persetujuan orang tua mempelai.
Melansir Daily Mirror, Abdulrzak Ampatuan bahkan tak merasa bersalah sama sekali menikahi gadis di bawah umur.
Sebaliknya, petani ini malah bangga bisa menjadikan siswi SMP ini sebagai istri kelimanya.
Mirisnya lagi, sang istri ternyata usianya sebaya dengan bakal anak-anak sambungnya.
"Saya bahagia telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari bersamanya untuk merawat anak-anak saya," ungkap Abdulrzak Ampatuan.
Abdulrzak Ampatuan berencana memiliki anak lagi bila sang istri telah menginjak usia 20 tahun.
Sambil menunggu, ia bersedia menyekolahkan sang istri hingga lulus dan menunggunya hingga siap memiliki anak.
Mengutip Daily Mirror, di beberapa bagian daerah di Filipina, pernikahan anak di bawah umur memang diperbolehkan.
Selama anak-anak yang dinikahkan telah mencapai pubertas atau masa haid bagi yang perempuan.
Berdasarkan data yang dikumpulkan UNICEF menunjukkan bahwa Filipina memiliki jumlah pengantin anak-anak tertinggi ke-12 di dunia.
Sebanyak 726 ribu pernikahan anak-anak telah terjadi di dunia sepanjang tahunnya.
(*)