Sosok.ID- Mau apapun alasannya, perselingkuhan bukanlah hal yang dibenarkan.
Bukan cuma nama diri sendiri yang tercoreng, nama keluarga besar dan desa serta profesi pelaku bahkan kerap ikut dipandang buruk.
Sebuah drama cinta terlarang mengantarkan nasib seorang perangkat desa yang dituntut mundur oleh warganya.
Miseni (50) yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo, mengakui sendiri dosanya kepada kepala desa usai ketahuanhamili janda di Ponorogo.
Warga yang geram dengan ulah perangkat desa tersebut menuntutMiseni untuk mundur dari jabatan.
Selain dituntut mundur dari jabatannya, Miseni juga dituntut cerai istrinya yang tak terima diduakan.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan Miseni bersedia untuk mundur dari jabatannya serta bercerai dengan istrinya.
"Sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi (janda) dan akan bercerai dengan istrinya serta mengundurkan diri dari jabatannya," kata Sukatman, Rabu (11/11/2020).
Sukatman sendiri tak tahu menahu terkait isu perselingkuhan antara Miseni dengan janda tersebut.
Ia baru mengetahui setelah Miseni lapor kepada dirinya dan mengakui perbuatan bejatnya.
"Rumah keduanya beda dusun tapi masih satu desa. Jandanya ini berumur 37 tahun dan cerai hidup sudah lama, sekitar 4 tahun yang lalu," lanjutnya.
Saat melaporkan diri, Miseni tidak memberikan keterangan di mana ia berhubungan badan dan sebanyak berapa kali.
Namun yang pasti mereka sudah menjalin asmara sejak 1,5 tahun yang lalu.
"Di mana tempatnya yang bersangkutan tidak bercerita dan saya tidak enak kalau tanya."
"Tapi si janda ini tidak tinggal sendiri, di rumahnya ada ibu dan saudara-saudaranya," jelas Sukatman.
Sebelumnya, perangkat Desa Purwosari, Ponorogo dilaporkan telah melakukan hubungan badan dengan janda.
Buntut dari hubungan terlarang tersebut, si janda pun hamil lima bulan.
Sukatman mengatakan Miseni sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di Desa Purwosari tersebut.
"Sebelum warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur, yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman.
"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.
Sukatman menjelaskan si janda berumur 37 tahun dan sudah bercerai lebih kurang4 tahun yang lalu.
Sedangkan Miseni yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari masih berkeluarga dan mempunyai seorang istri.
"Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima," ucapnya.
"Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya," jelas Sukatman.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul:"Kepergok Hamili Janda, Nasib Perangkat Desa Berujung Pilu: Mundur dari Jabatan dan Dicerai Istri Sah."
(Ratih Fardiyah)