Sosok.ID - Video adegan dewasa yang sempat viral di media sosial beberapa hari ini memang menggemparkan publik.
Pasalnya salah seorang pemeran dalam video panas tersebut dikait-kaitkan dengan salah seorang penyanyi.
Hal itu lantaran pemeran wanita dalam video syur disebut-sebut mirip dengan Gisella Anastasia atau Gisel.
Publik pun langsung heboh lantaran diketahui Gisel sudah beberapa tahun ini menyandang status janda.
Nama Gisel pun sempat trending di beberapa media sosial selama berhari-hari.
Viralnya video adegan tak senonoh tersebut membuat pihak kepolisian langsung bertindak cepat.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung mengamankan dua orang yang disebut-sebut terkait dengan viralnya video asusila itu.
Selama beberapa waktu, pihak kepolisian meminta keterangan dari dua orang yang diamankan.
Polisi pun mengungkapkan bahwa dua orang yang diamankan tersebut adalah pelaku penyebar video syur diduga mirip Gisel.
Sosok berinisial PP dan MN disebut sebagai pemilik akun media sosial yang menjadi penyebar konten dewasa.
Dalam keterangan kepolisian, akhirnya dapat mengungkap motif kedua pelaku penyebar video.
Hasil pemeriksaan awal, dua orang tersebut melakukan perbuatan yang bisa dijerat UU ITE itu hanya karena tergiur hadiah.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020) niat awal kedua pelaku adalah untuk meningkatkan atau menambah follower akun media sosial mereka.
Hal itu dilakukan untuk bisa mengikuti sebuah kuis yang memiliki syarat ketentuan jumlah follower media sosial.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Meski telah menemukan motif dari kedua pelaku, pihak kepolisian masih akan terus mendalami motif lain di balik kasus penyebaran video panas diduga mirip Gisel.
Saat ini kedua pelaku, PP dan MN, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan memanggil Gisella Anastasia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Gisel dijadwalkan datang ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa (17/11/2020).
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
(*)