Pasar Hampir Tutup, Pedagang Ini Dengar Suara Minta Tolong dari Sebuah Kios, Ternyata Seorang Bocah Disekap Tangan Kaki Digembok, Sosok Pelaku Ternyata Orang Dekat

Selasa, 10 November 2020 | 17:10
Kompas TV

Ilustrasi aksi penganiayaan. Pasar Hampir Tutup, Pedagang Ini Dengar Suara Minta Tolong dari Sebuah Kios, Ternyata Seorang Bocah Disekap Tangan Kaki Digembok, Sosok Pelaku Ternyata Orang Dekat

Sosok.ID - Sarifuddin (33) tak menyangka menemukan hal tak terduga yang mungkin akan ia kenang sepanjang hidupnya.

Bagaimana tidak, pria berprofesi sebagai pedagang di salah pasar di Kota Kendari ini menemukan hal tak terduga saat berjualan.

Awalnya ia sedang membereskan dagangannya lantaran hendak menutup kios.

Suasana pasar telah lengang dan sepi dan banyak toko di samping kiosnya telah tutup.

Baca Juga: 4.000 Orang China Hidup Enak di Timor Leste, Bumi Lorosae Ketergantungan Bangsa Asing di Tanah Sendiri, Warga: Lebih Baik ketimbang di Bawah Indonesia

Namun tak disangka tiba-tiba ada suara yang cukup jelas ia dengar dari balik keheningan pasar tersebut.

Suara itu terdengar dari sebuah kios di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dengan sigap karena curiga asal usul suara minta tolong, ia bersama iparnya pun nekat mendobrak kios tersebut.

Tak disangka ada seorang bocah yang berada di dalam kios dengan kondisi menyedihkan.

Baca Juga: Jual Satu Ginjalnya ke Pasar Gelap Demi Beli iPhone, Pria Ini Menyesal Seumur Hidup Usai Alami Hal Mengerikan, Kini Hidupnya Bergantung pada Mesin

Bocah tersebut disekap dengan tangan dan kaki dirantai dan digembok.

Bahkan mulut si bocah malang tersebut dilakban.

Saat ditemukan, kata Sarifuddin, korban dalam posisi miring, kedua tangan dan kaki korban terikat dengan rantai menjadi satu dengan menggunakan gembok dalam keadaan terkunci serta mulut terlakban warna kuning.

"Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok," kata Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Takut Bakal Hilang Saat Ditinggal Belanja oleh Ibunya, Dua Bocah Dikurung di Dalam Kandang Besi yang Diparkir di Tengah Pasar

Ia dan pedagang pasar lainnya pun langsung menghubungi si pemilik kios yang tak lain adalah tante dari bocah tersebut.

Satu jam kemudian setelah tiba, ia meminta pemilik kios untuk membuka rantai dan gembok yang mengikat si bocah.

"Kami lihat anak ini mengalami luka lebam bekas cubitan di kedua pahanya," ujarnya.

Usai kejadian itu, oleh pedagang pasar dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari dan diteruskan ke Polsek Baruga.

Baca Juga: Keluar Masuk Pasar Angkut 90 Kg Karung Kecantikannya Tetap Tak Luntur, Wanita Ini Sampai Dijuluki Kuli Panggul Tercantik, Kisahnya Bak Cinderella!

Melansir dari Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra membenarkan apa yang terjadi di Pasar Baruga.

RK (11) keponakan dari pemilik kios di pasar Baruga berinisial SR menjadi korban penyekapan tantenya sendiri.

Namun SR mengatakan bahwa apa yang ia lakukan pada sang keponakan hanya untuk memberi efek jera pada korban.

Baca Juga: Berkat Ingatan Masa Kecilnya di Sebuah Pasar Tradisional, Seorang Remaja Akhirnya Bertemu dengan Orang Tua Setelah Hilang di Jakarta Selama 11 Tahun

"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra, dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.

Kata Komang, RK merupakan anak yatim piatu, orangtuanya meninggal saat usianya 4 tahun.

Sejak itulah ia diasuh oleh tantenya.

"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.

Baca Juga: Ngaku Terinspirasi dari YouTube, Pemuda 18 Tahun Nekat Lakukan Aksi Vandalisme di Musala, Dinding Dicoret-coret hingga Robek Kitab Suci

Pasca-kejadian itu, saat ini korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepetingan penyelidikan.

Kata Komang, atas perbuatannya, SR akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya