Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan

Minggu, 01 November 2020 | 17:00
Kolase gambar ilustrasi/Pexels.com

Minta Cerai Sudah Kayak Pesan Ojek Online, Pria Ini Ujug-ujug Talak Tiga Istri via WhatsApp, Mertua Langsung Polisikan sang Mantu dan Besan

Sosok.ID - Malang memang tak terelak, seorang pria belum lama ini dilaporkan ke polisi oleh mertua dan istrinya sendiri.

Bagaimana tidak, seolah tak punya hati, pria ini seenak jidat menceraikan istri lewat sebuah pesan WhatsApp.

Tak terima diperlakukan semena-mena, sang istri bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Ya, tidak ada satu pun orang di dunia ini yang bilang menjalani pernikahan itu mudah.

Baca Juga: Setahun Nikah Bisa Sampai 10 Kali,Pria Ini Ngotot Pengin Poligami Meski sudah Punya 39 Istri, Padahal Empot-empotan Kasih Makan 94 Anaknya

Bila tak kuat, pernikahan bisa saja berujung pada perceraian.

Perceraian sendiri pun bukan perkara yang mudah.

Pasalnya, untuk melepas hubungan yang telah terikat secara hukum dan agama adalah hal yang sulit.

Banyak hal yang harus dilewati dan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Baca Juga: Nikah Bukannya Bahagia Malah Numpuk Utang, Wanita Ini Jual Suami ke Pelukan Pelakor, Pilih Duit Rp 100 Juta Ketimbang Tekor Perasaan

Kendati demikian, masih saja ada beberapa pihak yang menganggap nikah-cerai adalah perkara sepele.

Saking sepelenya, terkadang pernikahan atau perceraian dianggap bisa dilakukan via chat aplikasi.

Seperti yang dilakukan oleh pria ini kepada istrinya.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Times Now News, Minggu (1/11/2020), seorang pria langsung dilaporkan ke polisi usai menceraikan istrinya.

Bukan tanpa sebab, pria ini dilaporkan ke polisi lantaran caranya menceraikan istri dianggap tak menghormati harga diri seseorang.

Baca Juga: Sowan ke Calon Mertua Minta Restu Sebelum Nikah, Pasangan Sejoli Ini Malah Dipaksa Besan Batal Ijab, Padahal Pengantin Wanita Kadung Hamil

MengutipKompas.com, pria ini dilaporkan oleh sang istri yang merupakan warga Distrik Valsad, India pada Juni 2019 silam.

Kejadian berawal ketika sang istri yang tak disebutkan namanya menerima pesan sebuah pesan WhatsApp dari sang suami.

Usut punya usut, isi pesan tersebut adalah pernyataan talak tiga yang dilayangkan suami kepada sang istri.

Bak semudah memesan ojek online lewat aplikasi, pria ini menceraikan istri via WhatsApp tanpa alasan yang jelas.

Berdasarkan laporan polisi, pesan tersebut dikirim oleh sang suami saat sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: Sudah Jor-joran Kucurkan Ongkos Nikah Rp 120 Juta, Wanita Ini Malah Kudu Telan Pil Pahit Jadi Viral Gegara Suami Endingnya Main Serong

Pesan yang berisi layangan talak tiga itu juga dikirimkan oleh sang suami kepada ibunyakemudian dicetak dan dibawa ke masjid setempat.

Dikutip Sosok.ID dariTimes Now News, sang istri sempat mengkonfrontasi mertuanya, menanyakan keberadaan sang suami.

Namun mertuanya terus menerus memberikan jawaban yang berbeda-beda.

Baca Juga: Nikah Cuma Pengin Ongkang-ongkang Kaki Hidup Gratisan, Pengantin Pria Ini Langsung Jadi Duda di Hari Pertama Bulan Madunya

"Si suami sedang berada di luar negeri dan lokasinya tidak diketahui.Dia bekerja di galangan kapal dan akan pulang dalam beberapa bulan," jelas narasumber dari pihak kepolisian.

Mirisnya lagi, kabar perceraian ini diketahui oleh orang tua sang istri lewat pengelola masjid.

Tak terima melihat anaknya disia-sia seperti itu, orang tua sang istri melaporkan besan dan menantunya ke pihak kepolisian.

Diduga, perceraian ini terjadi lantaran sang istri tak bersedia membiarkan anak laki-lakinya diadopsi oleh kakak perempuan suami yang tak punya anak.

Kasus sejumlah pria melayangkan talak tiga instan bukan hal yang baru di India.

Baca Juga: Nikah Cerai Hingga 23 Kali dalam Sebulan Demi Jatah Apartemen Gratis, Pasutri Ini Kadali Pemerintah, Adik Ipar Sampai Ikut Dinikahi Suami

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) India menentang tradisi Islam yang ingin mengakhiri suatu perkawinan dengan hanya mengucakan kata “talak” sebanyak tiga kali.

MA menetapkan, tradisi perceraian yang dikeluhkan wanita Muslim itu memang “tidak konstitisional” atau tidak sesuai dengan undang-undang di India.

Langkah MA itu dinilai sebagai sebuah kemenangan besar kaum perempuan Muslim yang telah lama berpendapat bahwa hak-hak mereka untuk mendapatkan kesetaraan telah dilanggar.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com, Times Now News