Sosok.ID - Empat pelaku di balik akun Instagram yang mencoba melakukan penipuan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah diamankan polisi.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/508/OX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.
Dari laporan itu, pihak kepolisian akhirnya melacak akun Instagram @luckycatsauction yang melelang berbagai barang branded.
Setelah diselidiki, akun tersebut ternyata dikendalikan oleh empat orang yang berada di Aceh dan Medan.
Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, keempat tersangka adalah anak di bawah umur.
"Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Menurut catatan kepolisian, tersangka berhasil mendapatkan uang lebih dari Rp 100 juta.
Uang itu didapat dari korban yang melakukan transaksi dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disebut polisi sebagai rekening penampungan.
Akan tetapi, para korban yang sudah melakukan transaksi tidak dikirimi barang yang dijanjikan.
Uang hasil tipu-tipu itu kemudian digunakan para tersangka untuk foya-foya.
"Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain," kata Awi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dengan demikian, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Akan tetapi mengingat usia para tersangka masih di bawah umur, ada dua kemungkinan tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian.
"Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice," terang Awi.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kaesang Pangarep mengungkapkan penipuan yang dialaminya melalui akun Twitter-nya pada 1 September 2020 lalu.
Dalam unggahannya itu, Kaesang mengunggah percakapan dengan akun Instagram @luckycatsauction.
Percakapan Kaesang Pangarep dengan akun Instagram tipu-tipu.
Terlihat dalam percakapan dengan Kaesang, akun tersebut meminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih telah memenangkan lelang.
Namun, saat Kaesang meminta untuk melakukan COD, akun tersebut membalas tidak bisa.
Kemudian akun tersebut menyadari bahwa sedang berusaha menipu Kaesang.
Ia nampak meminta maaf kepada Kaesang dan mengaku khilaf.
Namun, Kaesang membalas dengan peringatan yang serius.
"Hati-hati diketok rumahnya," balas Kaesang.
Dan benar saja, akun itu telah dilaporkan ke polisi dan kini telah diproses.
(*)