Coba-coba Kadali Anak Presiden, Pemilik Akun Lelang Bodong yang Berusaha Tipu Kaesang Pangarep Diciduk Polisi, Ternyata Masih Remaja Ingusan

Sabtu, 19 September 2020 | 13:00
Kolase Instagram/@kaesangp dan Twitter/@kaesangp

Pemilik akun Instagram yang coba-coba tipu Kaesang Pangarep ditangkap polisi.

Sosok.ID - Empat pelaku di balik akun Instagram yang mencoba melakukan penipuan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah diamankan polisi.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/508/OX/2020/Bareskrim tertanggal 8 September 2020.

Dari laporan itu, pihak kepolisian akhirnya melacak akun Instagram @luckycatsauction yang melelang berbagai barang branded.

Setelah diselidiki, akun tersebut ternyata dikendalikan oleh empat orang yang berada di Aceh dan Medan.

Baca Juga: Hampir Rugi Banyak Gegara Kena Tipu, Cara Kaesang Pangarep Beri Pelajaran Pelaku Bikin Ngakak: Hati-hati Diketok Rumahnya!

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, keempat tersangka adalah anak di bawah umur.

"Penyidik menemukan ada empat tersangka, (yakni) AF, GR, MR, DFY. Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Menurut catatan kepolisian, tersangka berhasil mendapatkan uang lebih dari Rp 100 juta.

Uang itu didapat dari korban yang melakukan transaksi dan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disebut polisi sebagai rekening penampungan.

Baca Juga: Bikin Penasaran Status Presiden Jokowi di KTP, Kaesang Justru Bocorkan SIM Orang Nomor Satu di Indonesia Hingga Buat Netizen Kaget

Akan tetapi, para korban yang sudah melakukan transaksi tidak dikirimi barang yang dijanjikan.

Uang hasil tipu-tipu itu kemudian digunakan para tersangka untuk foya-foya.

"Hasil uang penipuan online tersebut oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya, untuk beli pulsa, beli handphone, beli jam tangan, dan lain-lain," kata Awi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Istri Mimpi Didatangi Sosok Misterius, Tak Disangka Pria Ini Justru Temukan 'Harta Karun' Setelah Menggali Sumur di Dekat Rumahnya

Dengan demikian, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Akan tetapi mengingat usia para tersangka masih di bawah umur, ada dua kemungkinan tindak lanjut yang dilakukan aparat kepolisian.

"Sesuai UU Perlindungan Anak, pertama, dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orangtuanya, tentunya tetap dalam pengawasan Polri dan kedua, dilakukan restorative justice," terang Awi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Kaesang Pangarep mengungkapkan penipuan yang dialaminya melalui akun Twitter-nya pada 1 September 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Sudi Dikadali Tiongkok, Kemenlu Nyatakan Indonesia Tegas Tolak Klaim Nine Dash Line di Hadapan Wakil Dubes China

Dalam unggahannya itu, Kaesang mengunggah percakapan dengan akun Instagram @luckycatsauction.

Kolase Twitter/@kaesangp
Kolase Twitter/@kaesangp

Percakapan Kaesang Pangarep dengan akun Instagram tipu-tipu.

Terlihat dalam percakapan dengan Kaesang, akun tersebut meminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih telah memenangkan lelang.

Namun, saat Kaesang meminta untuk melakukan COD, akun tersebut membalas tidak bisa.

Kemudian akun tersebut menyadari bahwa sedang berusaha menipu Kaesang.

Baca Juga: Sempat Koar-koar Mandi di Lumpur dan Tiup Cangkang Keong Bisa Buat Manusia Kebal Virus Corona, Anggota Dewan Ini Dinyatakan Positif Covid-19

Ia nampak meminta maaf kepada Kaesang dan mengaku khilaf.

Namun, Kaesang membalas dengan peringatan yang serius.

"Hati-hati diketok rumahnya," balas Kaesang.

Dan benar saja, akun itu telah dilaporkan ke polisi dan kini telah diproses.

Baca Juga: Lainnya Sibuk Bahas Urusan Negara Saat Rapat, Anggota Dewan Ini Malah Ketangkap Basah Lihat Foto Wanita Telanjang di Ponselnya

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Twitter

Baca Lainnya