Sosok.ID - Walaupun sudah ada hukum yang mengatur, namun pernikahan anak di bawah umur masih kerap dijumpai di berbagai belahan dunia ini.
Seperti pernikahan anak yang sempat menghebohkan jagad maya di tahun 2019 ini.
Di mana ada seorang anak yang dinikahkan dengan pria dewasa.
Peristiwa yang terekam dalam video itu terjadi di daerah miskin di pedesaan Iran.
Adapun gadis yang terekam dalam video tersebut masih berusia 10 tahun.
Sementara, pria yang menikahinya berusia 22 tahun.
Dalam video tersebut, seorang penghulu mengatakan bahwa pengantin pria akan memberikan mahar pada pengantin perempuan.
Yakni berupa, 14 koin emas dan uang tunai sebesar Rp 125 juta.
Dilansir Sosok.ID dari France24 via The Sun, ternyata kedua pengantin adalah saudara sepupu.
"Fatima, apakah Anda setuju untuk menikah dnegan Milad Jashani?" ujar penghulu kepada gadis 10 tahun itu.
"Dengan persetujuan orang tua saya, iya," jawab Fatima.
Pengantin pria pun mengatakan, "Iya, saya setuju," dan mereka resmi menjadi pasangan suami istri.
Keluarga yang menyaksikan pernikahan pun bertepuk tangan dan bersorak.
Kedua pengantin juga turut mengembangkan senyum mereka.
Video itu kemudian diunggah ke media sosial.
Bahkan, televisi setempat sempat meliput berita ini.
Hal itu lantas menyebabkan kemarahan publik.
Pihak berwenang di Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad mengatakan bahwa pernikahan mereka telah dibatalkan.
Jaksa Hassan Negin Taji, mengatakan bahwa dakwaan terhadap pengantin laki-laki, penghulu, serta keluarga gadis telah dikeluarkan.
Pernikahan tersebut telah melanggar Pasal 50 tentang hukum keluarga di Iran.
Dengan tuduhan telah menikahi seorang gadis yang belum mencapai usia legal.
Dengan ancaman hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara.
Namun, keluarga pengantin mengatakan pada media bahwa, bagaimanapun, mereka akan kembali menikahkan pasangan itu.
Pernikahan anak di Iran
Pernikahan anak tampaknya telah menjadi hal yang lumrah di Iran.
Hal itu tak terlepas dari hukum di Iran, yang membolehkan seorang gadis menikah saat berusia 13 tahun dengan izin dari orang tua mereka.
Tetapi, bagi gadis yang lebih muda, mereka dapat menikah dengan izin dari hakim.
Berdasarkan data dari Amnesty Internasional, 17 persen gadis di Iran menikah sebelum menginjak usia 18 tahun.
Juru bicara Masoureh Mills mengatakan bahwa anak perempuan diharapkan untuk hidup bersama suaminya.
"Hukum di Iran membatasi pria hanya boleh melakukan hubungan seksual bersama istri sahnya," ujarnya seperti dikutip dari The Sun.
Tidak peduli, berapa usia mereka dan tak perlu persetujuan dari mereka.
Atau dengan kata lain, suami dapat memaksa berhubungan seksual (memperkosa) istri mereka, bahkan yang masih anak-anak.
(Dwi Nur Mashitoh)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Ironi Pernikahan Anak di Bawah Umur, Gadis 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya Sendiri