Panik Gegara Ketangkap Basah Hendak Perkosa Janda Muda, Pria Ini Lari Terbirit-birit dalam Kondisi Setengah Telanjang Gegara Lupa Pakai Celana

Jumat, 11 September 2020 | 13:00
Tribun Jateng/Bram Kusuma

ilustrasi pemerkosaan

Sosok.ID - Warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) digegerkan dengan aksi seorang pria yang hendak melakukan tindak pemerkosaan.

Pria 22 tahun berinisial SPR itu diketahui hendak memperkosa seorang janda.

Namun, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, aksinya segera diketahui warga berkat tangisan korban.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, SPR sempat mengintai rumah korban sebelum menjalankan aksinya.

Baca Juga: Janda Anak Satu Tewas Saat Tengah Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Sempat Ngeluh Kelelahan Sebelum Kejang-kejang Lalu Meninggal Dunia

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Kemudian pelaku menggunakan gunting untuk mengancam korban agar mau menuruti keinginannya.

Namun, korban menangis yang kemudian didengar tetangga.

Tetangga yang curiga kemudian mengecek rumah korban.

Baca Juga: 16 Tahun Lalu Didepak dari Ratu Gegara Hamil Duluan, Mantan Rekan Duet Maia Estianty Ceritakan Hidupnya yang Berubah 180 Derajat, Ngaku Terpaksa Jualan Pisang Goreng untuk Lunasi Utang Rp 100 Juta

Panik aksinya bakal ketahuan, pelaku pun lari terbirit-birit tanpa mengenakan celananya.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Kendati sudah melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Usut punya usut, pelaku memendam rasa pada korban sejak lama.

Baca Juga: Video Bentrokan Tentara China vs India yang Diduga Terjadi di Lembah Galwan Mendadak Viral di Media Sosial, Ahli Sebut Beijing Sengaja Sebar Rekaman Insiden Pertempuran Sengit untuk Kepentingan Ini

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kejadian serupa

Insiden serupa juga pernah terjadi di Tangerang, Banten pada Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Mati Tragis Gegara Tak Kerjakan PR, Bocah 13 Tahun Tewas Usai Diberi Hukuman Squat Jump 100 Kali oleh Gurunya

Di mana seorang pria kepergok sedang memperkosa anak tirinya.

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, aksi pria 36 tahun berinisial D itu ketahuan oleh istrinya sendiri.

Karena panik, pelaku kemudian lari terbirit-birit tanpa mengenakan celananya.

Berkat hal itu, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah melakukan aksinya berulang kali sejak tahun 2018.

Baca Juga: Begitu Jadi Ibu Tinggal Ongkang-ongkang Kaki Nikmati Harta Mertua, Lahirkan Cucu Pertama, Menantu Bos Kasino Diberi Hadiah Rp 205 Miliar

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban bila mengadu ke ibunya.

Akibat perbuatan pelaku, korban bahkan mengalami trauma berat dan hamil 7 bulan.

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com