Sosok.ID - Namanya hidup, setiap orang pasti pernah mengalami rasa bosan.
Berbagai cara biasa dilakukan untuk mengusir kebosanan itu.
Umumnya seseorang yang bosan memilih untuk jalan-jalan atau melakukan hal menyenangkan lainnya.
Namun, pria yang satu ini memilih cara tak biasa untuk mengusir rasa bosannya.
Yakni, dengan merampok toko perhiasan dan melakukan penembakanmassalterhadap para pembelinya.
Dilansir Sosok.ID dari Mirror, akibat aksi pria bernama Prasittichai Khaokaew itu, tiga orang menjadi korban jiwa.
Aksi pria asal Thailand itu dilakukan pada 9 Januari 2020 lalu.
Pria yang berprofesi sebagai guru itu membunuh setidaknya 3 orang dan melukai lima lainnya di Lopburi, Thailand.
Baca Juga: Tak Dapat Pelanggan Selama Pandemi Covid-19, Hotel Ini Sulap Kolam Renang Mewahnya Jadi Empang Ikan
Salah satu korban jiwa adalah bocah berusia dua tahun.
Selain menembaki orang, ia juga mencuri perhiasan senilai 12.625 pound sterling (Rp 246 juta).
Rekaman CCTV menunjukkan pria 38 itu melakukan aksi pembunuhan sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kepala sekolah di sebuah sekolah dasar itu akhirnya berhasil ditangkap polisi dua minggu kemudian, tepatnya pada 22 Januari.
Pengadilan Kriminal di Bangkok menjatuhkan denda 1.000 baht (Rp 470.129) kepada Prasittichai.
Ia juga mendapatkan pidana maksimum hukuman mati dengan eksekusi karena melakukan pembunuhan selama perampokan.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa penggunaan peredam pada pistol yang dibawa Prasittichai mengindikasikan bahwa ia telah merencanakan pembunuah itu.
Selain itu, Prasittichai juga bersembunyi dan tak mau menyerahkan diri selama dua minggu setelah pembunuhan.
Jaksa memerintahkan Prasittichai untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban penembakan.
Para korban tewas adalah Thidarat Thongthip (30), putranya Panuwich Wongyu (2) dan seorang petugas keamanan Teerachat Nimma (33).
Dalam mitigasinya, Prasittichai mengaku melakukan aksi pembunuhan massal karena dia "bosan dengan kehidupan".
Prasittichai mengaku bahwa ia tak bermaksud menembak anak itu.
Tim kuasa hukumnya tidak menyebutkan apakah hukuman itu akan naik banding.
(*)