Bebas dari Penjara dan Kini Jadi Komisaris Pertamina, Nama Ahok Masih Jadi Perbincangan Publik Internasional, Begini Kata Komnas HAM!

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 19:13
Instagram @nachoseann

Bebas dari Penjara dan Kini Jadi Komisaris Pertamina, Nama Ahok Masih Jadi Perbincangan Publik Internasional, Begini Kata Komnas HAM!

Sosok.ID - Sudah setahun berlalu masa kelam mantan Gubernur DKI Jakarta di balik jeruji penjara telah usai.

Namun ternyata pengalaman pahit sosok yang dikenal sangat tegas tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan.

Bahkan publik internasional hingga kini masih menyoroti mengenai apa yang pernah dialami oleh pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tersebut.

Ahok, sapaannya kini masih jadi buah bibir masyarakat internasional setelah apa yang dialaminya beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Respon Ahok Dengar Najwa Shihab Mau Nyalon Presiden, Langsung Tertawa: Bisa Dong, Orang Lebih Pilih Arab Dibanding China

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus penodaan agama menimbulkan masalah karena tidak jelas batasannya.

Definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Taufan mencontohkan kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kasusnya Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya bagaimana kasus Ahok,” kata Taufan dalam sebuah webinar, Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Jaksa dalam Kasusnya Mendadak Meninggal Dunia, Novel Baswedan sampaikan Hal Ini, Benarkah Fedrik Adhar Digerogoti Covid-19? Simak Faktanya!

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu,” ucap dia.

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, realitanya, polisi sering juga mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

Baca Juga: Ogah Dikatai Termehek-mehek apalagi Puber Kedua, Ahok Anggap Konyol Nikahi Ajudan Istri: Dia Mau Dibaptis dan Lepas Polisi, Saya Maksa Tuhan

"Jadi kadang-kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga, terutama antara mayoritas dan minoritas," tutur dia.

Taufan menyebut, kasus penodaan agama di Jawa dan Sumatera jika dilakukan mayoritas maka akan selamat dari sebuah delik.

Namun, jika yang melakukan adalah minoritas, dia akan terkena delik penodaan agama.

Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Bikin Kaget! Najwa Shihab Tiba-tiba Ungkap Ingin Calonkan Diri Jadi Presiden, Ahok Tersenyum Sambil Beri Tanggapan: Bisa Dong...

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan kajian ulang terhadap semua regulasi yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.

Baca Juga: Lepaskan Putrinya ke Pria yang Lebih Tua 31 Tahun, Ayah Puput Nastiti Devi Bongkar Tabiat Asli Ahok yang Kini Resmi Jadi Bos Pertamina

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi. Terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari. Apa yang kita sebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa" tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, di Internasional Orang Bertanya-tanya"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya