Sosok.ID - Gadis 14 tahun asal Cengkareng yang dibawa kabur oleh duda anak tiga akhirnya berhasil ditemukan.
Pihak berwajib akhirnya berhasil menangkap pelaku, W (41) dan menyelamatkan gadis berinisial F itu.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, kabar penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Jumat (21/8/2020).
"Benar, sudah kami tangkap dini hari tadi," kata Arsya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Melansir dari Tribun Jakarta, W berhasil diciduk di pelosok Sukabumi, Jawa Barat setelah membawa kabur putri pedagang kue itu sejak Juli 2020 lalu.
Adapun, kasus ini bermula dari tahun 2019, di mana W memperdaya F, yang tak lain adalah tetangganya.
Akibat bujuk rayu, F menurut saat diajak bersetubuh oleh W hingga ia hamil.
"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," kata Arsya, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jakarta.
Ibu F tidak mengetahui kehamilan putrinya sampai usia kandungannya menginjak usia lima bulan.
Hal itu diketahui pada Maret 2020 setelah ibu F mengajak putrinya itu ke rumah sakit untuk memeriksakan perutnya yang semakin membuncit.
Dari situ lah, ibu F mengetahui bahwa putrinya telah dihamili oleh W.
Ia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada W.
Namun, hingga kehamilan F menginjak usia sembilan bulan, W tak kunjung memenuhi tanggung jawabnya.
Sampai akhirnya F melahirkan seorang bayi laki-laki yang kini telah dirawat keluarganya.
Namun, bukannya segera bertanggung jawab, W malah membawa F kabur pada akhir Juli 2020.
"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor (ibu F)," ucap Arsya.
Tak punya modal untuk melakukan pelarian, W pun menghasut F untuk membawa motor ibunya.
Sepeda motor itu kemudian dijual di Jakarta Timur untuk biaya selama keduanya kabur.
Ironisnya, dilansir Sosok.ID dari Tribun Bogor, F berulang kali diperkosa oleh W selama masa pelarian tersebut.
Padahal sebulan yang lalu ia baru saja melahirkan buah hatinya.
Akibat perbuatannya itu, W dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(*)