Sosok.ID - Praya Tiningsih (52), seorang ibu naik pitam saat berada di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.
Kemarahan dari wanita paruh baya tersebut setelah sang anak, Rully Wijayanto menawarkan konsep perdamaian soal gugatan warisan yang ia minta.
Kejadia kemarah Ningsih tersebut terjadi pada hari Kamis (13/8/2020).
Seusai sidang, Ningsih pun mengatakan dirinya tetap menolak tawaran Rully tersebut.
Kemarahan Ningsih bukan tanpa alasan, wanita berusia 52 tahun tersebut merasa sikap sang anak sudah keterlaluan.
Sebab Rully tetap kekeh meminta warisan dari almarhum sang ayah yang berupa tanah tersebut tetap dibagi.
Menurutnya, Rully tetap tak mau berdamai dengan dirinya hingga membuatnya juga bertindak demikian.
Oleh sebab itu Ningsih lebih memilih untuk melanjutkan perkara tersebut dan tak memilih jalur damai.
"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi."
"Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih, dikutip dari Kompas.com.
Merasa dirinya dipojokkan dengan sikap sang anak, Ningsih pun bereaksi.
Ibu dari Rully tersebut akan menuntut Air Susu Ibu (ASI) yang telah ia keluarkan untuk merawat anaknya tersebut.
Sikap keterlaluan sang anak tersebut membuat Ningsih naik pitam hingga mengeluarkan kata-kata seperti itu.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya,"
"Saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.
Meski melihat sang ibu tak terima dengan tawarannya, Rully tetap bersikukuh untuk membagi warisan sang ayah.
Rully mengklaim bahwa dirinya hanya meminta haknya sebagai ahli waris dari almarhum ayahnya.
Ia beralasan bahwa dirinya tak ingin dikemudian hari ada yang mengklaim harta warisan sang ayah.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya,"
"Dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Rully pun menambahkan bahwa rumah yang telah berdiri di tanah sengketa seluas 4,2 are tidak akan diganggu olehnya.
Ia pun menambahkan bahwa rumah tersebut akan jadi rumah bersama.
"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat, atau tidak akan dijual."
"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita," kata Rully.
Mengutip dari Tribun Timur, sebelumnya diberitakan harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur. (*)