Sosok.ID - Seorang remaja usia 18 tahun, mengambil langkah sulit yang justru menjeratnya.
Saat kita melihat salah seorang anggota keluarga sedang disakiti, hal yang wajar jika ada perasaan ingin membela.
Namun kadang, emosi yang tak terkontrol justru merugikan kita sendiri.
Sebuah kejadian tak menyenangkan harus dialami oleh Jef (18).
Melansir Sripoku.com, Jef diamankan oleh pihak kepolisian setelah menghabisi nyawa ayah tirinya, Johan Saputra (49).
Johan sendiri merupakan orang yang menganiaya ibu Jef, dan bahkan memperkosa adik kandungnya.
Kematian Johan terjadi karena Jef tak dapat menahan emosi, sehingga ia menikam ayah tirinya dengan pisau.
Johan tewas di tempat, di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian nahas ini bermula saat Jef dan sang ibu, Suryani (48) ditemani seorang kerabat hendak menuju ke Polsek Muara Lakitan.
Mereka bermaksud ingin melaporkan Johan terkait kasus penganiayaan dan pemerkosaan.
Adik Jef sendiri telah diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Saat dalam perjalanan ke Polsek, tiba-tiba Johan menghadang Suryani dan Jef, sehingga keributan pun terjadi.
Jef yang tak bisa mengontrol amarhnya lantas menikam dada Johan sebanyak satu kali dengan sebilah pisau.
Terluka, Johan terpontang-panting berlari ke belakang rumah warga.
Jef mengejar sang ayah tiri, dan kembali meluapkan emosinya dengan menikam kaki kiri Johan sebanyak dua kali.
Akibatnya Johan meninggal dunia, sementara Jef pergi melarikan diri.
Kejadian tersebut membuat Jef harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, pihaknya memburu Jef dan berusaha melakukan pendekatan pada keluarga korban.
Keluarga sempat tidak ingin menyerahkan tersangka, namun pada Jumat (31/7/2020), Jef bersedia menyerahkan diri.
Petugas kepolisian menjemput tersangka Jef di Desa Air Balui.
Saat diamankan, Jef tidak menyangkal perbuatannya. Ia mengakui telah membunuh Johan, ayah tiri yang menganiaya ibu dan memperkosa adik kandungnya.
"Pelaku berhasil diamankan, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau," kata Iptu M Romi, Jumat (31/7/2020).
Akibat perbuatannya, kini Jef harus melalui proses penyidikan atas kasus pembunuhan.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyidikan," lanjut Iptu M Romi. (*)