10 Tahun Nikahi Ibunya, Pria Ini Akhirnya Juga Peristri Anak Perempuannya, Ngaku Restui Dipoligami Bersama Putrinya Gegara Tak Kunjung Miliki Momongan

Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:35
Polres Mamasa

10 Tahun Nikahi Ibunya, Pria Ini Akhirnya Juga Peristri Anak Perempuannya, Ngaku Restui Dipoligami Bersama Putrinya Gegara Tak Kunjung Miliki Momongan

Sosok.ID - Warga Desa Salu Bulo di Mamasa, Sulawesi Barat dihebohkan dengan perbuatan sebuah keluarga.

Sebab, kejadian tak umum dilakukan oleh satu keluarga yang merupakan warga tersebut.

Kejadian tersebut adalah, seorang pria yang nekat menghamili putri tirinya sendiri.

Ternyata perbuata pria tersebut bukan tanpa sepengetahuan sang istri.

Baca Juga: Mau Gibran Menang atau Kalah, Rakyat Tetap Anggap Jokowi Salah, Pengamat: Bagaimana pun Ini Sangat Menarik

Justru ibu kandung dari gadis tersebut merestui perbuatan suaminya nekat gauli anak mereka.

Perbuatan tak lazim itupun menjadi perbincangan warga hingga harus ditangani oleh pihak kepolisian.

SP adalah salah satu warga desa yang telah beristri dan memiliki anak tiri dari pernikahan tersebut.

Namun lantaran tak memiliki momongan setelah menikah selama 10 tahun, sang istri pun akhirnya merestui suaminya menyetubuhi anak perempuannya dari pernikahan sebelumnya.

Baca Juga: Cuma Modal Nafas dan Hidup, YouTuber Bengong 2 Jam Banjir Viewers

Bunga (nama samaran) baru berusia 16 tahun saat ini dan harus menanggung aib setelah dirinya melahirkan seorang bayi hasil hubungannya dengan sang ayah tiri.

Aib keluarga itu terbongkar setelah Bunga melahirkan anak keduanya belum lama ini hasil hubungan dengan sang ayah.

Warga pun curiga lantaran gadis berusia 16 tahun itu diketahui belum menikah namun melahirkan seorang anak.

Dari penasaran tersebut akhirnya perbuatan bejad dari SP tersebut akhirnya terbongkar hingga membuat warga heboh dan melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Peduli Setan Ditunggui Pawang, Tukang Pijat yang Berangkat Tanpa Celana Dalam Tetap Setubuhi Pelanggan, Polisi: Suami Korban Melihat Adegan Pelaku

Dalam pemeriksaan kepolisian, SP yang tak lain adalah ayah tiri gadis tersebut mengaku ia mendapat restu dari AR yang merupakan istri sekaligus ibu kandung Bunga.

SP mencabuli anak tirinya, lantaran ada kesepakatan dari ibu dan Bunga untuk berpoligami.

Sebelum akhirnya sang ayah tiri memutuskan menghamili Bunga, Bunga dikabarkan sudah memiliki seorang anak berusia 14 bulan hasil hubungan gelap dari pria lain.

Namun, ibu kandungnya dan ayah tirinya tidak memiliki keturunan sejak 10 tahun menikah, sehingga ia sepakat untuk memadu Bunga.

Baca Juga: Pertama Kali di Dunia, Pasien Positif Covid-19 di Pacitan Langsungkan Pernikahan Tanpa Keluar Wisma Karantina, Begini Prosesinya!

Permintaan itu tak ditolak Bunga sebagai korban, hingga ia rela dimadu dengan ibu kandungnya.

Melansir dari Tribun-Timur.com, KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menceritakan, sesuai keterangan pelaku dan sejumlah saksi, pada pertengahan tahun 2019, ketiganya sepakat untuk melakukan poligami.

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.

Baca Juga: Gandrung Garis Keras dengan Ariel Noah, Pedangdut Ini Sampai Tanya Wangsit Jodoh ke Wirang Birawa, Netizen Heboh Sebut Nama Mantan Luna Maya

Ketiganya pun membicarakan niat tersebut bersama-sama.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.

"Pihak Polsek berkoordinasi dengan Reskrim, dan kamipun langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk mencari alat bukti. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribun-timur.com

Baca Lainnya