Sosok.ID - Kasus suami jual istri kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini, seorang pria di Cianjur tega memaksa istrinya yang sudah berusia setengah abad untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Ialah seorang pria berinisial EY (48) yang menjadi dalang di balik aksi suami jual istri ini.
Sementara korbannya adalah istri EY, seorang wanita berusia 51 tahun berinisial H.
Melansir dari Tribun Jabar, EY menjajakan istrinya secara online melalui sebuah aplikasi.
Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh EY berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Kamis (16/7/2020) lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, Sabtu (18/7/2020).
"Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di aplikasi tersebut.
"Jika ada yang berminat kemudian berkomunikasi lewat aplikasi.
"Kemudian ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar.
Sementara itu, melansir dari Antara, praktik suami jual istri ini terbongkar setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia penginapan di Kecamatan Cilaku.
Dalam sebuah kamar, petugas menemukan seorang wanita bersama dua pria.
Setelah diperiksa, kata Juang, diketahui bahwa mereka adalah sepasang suami istri dan tamu yang meminta dilayani.
"Mereka berada di dalam kamar tersebut setelah memesan melalui jejaring sosial.
"Sepakat pasangan suami istri tersebut mendatangi pemesan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," ujar Juang, seperti dikutip Sosok.ID dari Antara.
Sementara untuk tarif, EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan.
Bukannya memberi nafkah kepada sang istri, EY malah meminta jatah dari uang hasil menjajakan pasangannya itu.
Dari jumlah tersebut, EY akan memotong sebesar Rp 100.000 sebagai fee untuk dirinya sendiri.
Melansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Sabtu (18/7/2020).
“Untuk sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 dari korban,” kata Ade, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Dari keterangannya, EY menjajakan istrinya melalui aplikasi MiChat.
Kini kasusnya telah ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Akibat perbuatannya, EY diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)