Sosok.ID - Sebuah peristiwa yang amat disayangkan, terjadi di Subang, Jawa Barat.
Seorang polisi ditabrak oleh pengendara mobil yang ugal-ugalan.
Melansir Kompas.com, peristiwa terjadi pada Kamis (18/6/2020) lalu.
Polisi yang tewas yakni Brigadir Andi Suwardi. Ia ditabrak usai menegur pengendara mobil tersebut.
Peristiwa bermula saat Andi dan istrinya, Hanny mengendarai motor secara beriringan di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.
Saat itu muncul mobil warna hijau metalik, yang dikendarai pengemudi berinisial AS.
AS dikatakan membawa mobilnya dengan ugal-ugalan dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Istri Andi kemudian menegurnya dengan cara menyalip mobil AS dan membunyikan klakson.
Merasa tak terima, AS membalas dengan ikut membunyikan klakson mobilnya.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, AS sempat bermaksud menabrak motor yang dikendarai Hanny.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban," ujar nya lewat sambungan telepon, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sadar istrinya dijadikan target, Brigadir Andi kemudian mendekati mobil AS untuk menegurnya.
AS lantas memberhentikan mobilnya di tengah jalan.
Bertelanjang dada, AS keluar dari mobilnya dan mengajak Brigadir Andi berduel.
Kendati demikian Andi tidak mengindahkan ajakan berkelahi pelaku dan melanjutkan perjalanannya.
AS yang masih dongkol dan tak terima lantas kembali masuk dalam mobil.
Ia mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dan bermaksud menabrak korban.
Saat itulah peristiwa maut yang merengut nyawa Andi terjadi.
Rupanya, dalam perjalanan pelaku AS tidak sendiri. Ia ditemani seorang perempuan yang duduk di kursi penumpang bagian depan.
Perempuan itu telah mengingatkan AS agar berhenti main kejar-kejaran. Namun pelaku justru makin menambah kecepatan.
Baca Juga: Nekat Nyetir Mobil Saat Mabuk, Anggota DPRD Ini Nyaris Tabrak Tentara Berpangkat Kolonel
AS lantas menabrakkan mobilnya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 WIB.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur melarikan diri.
Ia memutar balik kendarannya ke arah selatan hingga menabrak pengendara motor lainnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Polisi membekuk AS dan mengamankan barang bukti mobil Datsun yang digunakan untuk menabrak Andi.
Dengan melakukan perbuatan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, AS terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (*)