Sosok.ID - Presiden Joko Widodo, mengabarakan ada 18 lembaga negara yang akan segera dibubarkan.
Di situasi sulit saat ini, penghapusan lembaga tersebut dapat mengurangi beban angaran negara.
Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) mengungkapkan bahwa pembubaran akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.
Lembaga-lembaga tersebut dihapuskan karena dianggap tidak produktif, sehingga anggaran negara yang sebelumnya dipergunakan dapat dialihkan untuk hal-hal lebih penting.
Sementara fungsi dan wewenang yang dikerjakan lembaga-lembaga tersebut, akan diserahkan ke kementrian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," katanya.
Jokowi mengatakan, rampingnya pemerintahan diharapkan mampu mempercepak akselerasi dalam bekerja.
Sebab persaingan global di masa depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara lambat.
"Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujar dia.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga ini akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi. Karena ada yang (dibentuk berdasarkan) perpres/PP (itu) bisa langsung dicabut. Dan ada yang (dibentuk berdasarkan) UU," kata Tjahjo, Selasa (14/7/2020), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Ditanya tentang Reshuffle Kabinet Jokowi, Prabowo Berikan Respon Tak Terduga Ini
Adapun pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU.
"Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya," kata Tjahjo Kumolo.
Meski telah mengantongi daftar-daftar 18 lembaga yang akan dibubarkan, pemerintah masih belum merilis nama lembaga tersebut.
"Sudah ada. Belum bisa saya sampaikan karena lagi disusun alasan dasar pertimbangan dan lain-lain," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, selama Jokowi menjabat sejak tahun 2014 lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapuskan.
Sementara saat ini masih ada 96 lembaga/komisi yang dibentuk melalui undang-undang, peraturan pemerintah dan atau peraturan presiden.
Wacana pembubaran lembaga negara dimunculkan pertama kali oleh Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pada 18 Juni 2020 lalu.
Rapat tersebut adalah saat dimana orang nomor satu di Indonesia marah karena kinerja anak buahnya yang tidak menunjukkan progress di masa pandemi Covid-19.
Jokowi dalam kesempatan itu juga menggertak para menterinya terkait mereshuffle menteri berkinerja buruk. (*)