Sosok.ID - Kabar penangkapan seorang warga negara Perancis yang mencabuli ratusan bocah menggegerkan warga Jakarta.
Penjahat kelaminyang diketahui bernama Frans (65) itu ditangkap ketika sedang melakukan aksinya.
Melansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang.
"Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Nana di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Penangkapan terhadap Frans bermula ketika Polda Metro Jaya mendapat informasi terkait eksploitas terhadap anak di bawah umur.
Berangkat dari informasi itu, petugas keudian melakukan penyelidikan dan menangkap di Hotel PP di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan laptop yang berisi 305 rekaman saat pelaku melakukan aksinya kepada korban yang berbeda.
Baca Juga: Penjahat Kelamin Internasional Buronan FBI Amerika Dibekuk Polri Usai Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur
Rupanya, saat melancarkan aksinya, pelaku diam-diam merekamnya dengan kamera tersembunyi.
"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film.
"Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.
Selain laptop, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 21 pakaian korban, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Adapun, untuk menjerat ratusan korbannya, pelaku melakukan modus dengan mencari model.
Ia berpura-pura menjadi fotografer lalu mendekati kerumunan anak-anak jalanan di kawasan Jakarta.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel," kata Nana.
Untuk mengelabuhi korban, Frans juga menyulap kamar hotel yang dipesannya hingga menyerupai studio foto.
Tak lupa ia memasang kamera tersembunyi untuk merekam aksi bejatnya itu.
"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi," ucap Nana.
Nana mengatakan, ratusan video tersebut diduga dibuat oleh pelaku selama bertahun-tahun.
"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun.
"Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015.
"Jika ada yang menjadi korban lain, saya minta laporkan kepada kami," ucap Nana.
Sementara itu, melansir dari Tribun Jakarta, saat ini baru ada 17 korban yang teridentifikasi.
Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).
Diketahui, untuk melancarkan aksinya, pelaku akan mengancam korban bila menolak disetubuhi.
"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Nana, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jakarta.
Pelaku akan memberikan imbalan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta kepada korban.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan demikian, Frans terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.
(*)