Kelar Joget-joget Genit di Jembatan Suramadu Langsung Digiring Duduk di Kantor Polisi dengan Baju Serba Kuning, Emak-emak Viral Ini Minta Maaf

Minggu, 05 Juli 2020 | 11:13
SURYA.co.id/Firman Rachmanudin

Kelar Joget-joget Genit di Jembatan Suramadu Langsung Digiring Duduk di Kantor Polisi dengan Baju Serba Kuning, Emak-emak Viral Ini Minta Maaf

Sosok.ID - Keinginan mengejar konten viral di media sosial rupanya bisa berbalik jadi bumerang.

Popularitas instan dari konten viral di media sosial nyatanya bisa menyeret seseorang ke ranah hukum.

Ketenaran sesaat di media sosial pun lantas menjadi tidak berarti.

Seperti yang terjadi pada ketiga emak-emak viral berbaju kuning yang di media sosial belakangan ini.

Baca Juga: Lenggak-lenggok Genit Bak Model di Jembatan Suramadu, Emak-emak Viral Ini Diburu Polisi, Netizen: Ketimbang Diserempet Truk!

Siapa sangka joget-joget genit di Jembatan Suramadu bakal berbuntut panjang?

Nyatanya, usai video di Jembatan Suramadu viral, ketiga emak-emak ini harus berurusan dengan hukum.

Bukan cuma jadi perhatian netizen setanah air, ketiga emak-emak viral ini bahkan sempat jadi buruan pihak kepolian

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (5/7/2020) sebelumnya beredar video vial di media sosial Tiktok pada Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Viral Oknum Anggota Dewan Terekam Kamera Ciumi Kancut Wanita di Tengah Rapat, Ngaku Cuma Lelucon

Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun Tiktok dengan user name @naylaraisa2003.

Dalam video berdurasi 17 detik tersebut, terlihat tiga sosok wanita mengenakan pakaian serba kuning dengan jilbab hitam.

Ketiga wanita berpenampilan kembar ini kemudian berlenggak-lenggok bak model di pinggir Jembatan Suramadu dengan irama lagu India.

Di sisi lain jembatan, terlihat kendaran bermuatan besar seperti truk kontainer berlalu-lalang melintas dengan kecepatan sedang.

Baca Juga: Mager Tingkat Dewa, Pria Asal Magelang Ini Pilih Tiduran dan Tak Bicara Selama 10 Tahun, Bahkan Makanpun 4 Hari Sekali, Begini Kondisinya Sekarang!

Seolah tak ada takutnya tersambar atau terserempet kendaraan yang melintas, ketiga wanita tersebut asyik menari di pinggir jembatan.

Kelihatannya biasa, namun nyatanya ketiga wanita terbukti telah melanggar peraturan lalu lintas.

Meski ada rambu larangan berhenti terpasang di sepanjang Jembatan Suramadu, ketiganya tetap melakukan aksi nekat mereka.

Sehingga tidak heran bila ketiga wanita ini jadi buruan pihak kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Curhatan Seorang Dokter Tangani 190 Pasien Covid-19 Seorang Diri, Harus Siap 24 Jam dan Tak Bisa Ketemu Keluarga: Kalau Rindu, Saya Pasti Menangis

Melansir Kompas TV dan Surya.co.id, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya berhasil mengamankan tiga wanita viral ini pada Sabtu (4/7/2020).

Saat amankan, ketiga wanita ini tampil dengan busana yang sama persis seperti dalam video viral mereka.

Berbusana serba kuning dengan kerudung motif macan, ketiga wanita ini pun digiring aparat ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, ketiga wanita berinisial HR, LR dan SS ini adalah warga Tambak Gringsing, Surabaya.

Baca Juga: Gaptek Tak Sadar Kalau Kamera Masih Nyala,Politisi Ini Keciduk Endus-endus Celana Dalam Wanita saat Rapat Online,Kena Tegur Anggota Dewan Sampai Viral

Ketiga wanita ini menjelaskan bahwa aksi viral mereka terinspirasi dari video netizen lainnya.

"Ingat pernah ada ibu-ibu yang bikin TikTok di Suramadu, akhirnya kami spontan langsung meniru. Itu di pinggir jalan bukan di tengah," ujar HR saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020) malam.

Video yang pernah mereka tonton itu terlihat bagus dengan latar Jembatan Suramadu.

HR juga mengaku tidak mengetahui ada larangan berhenti di jembatan dengan panjang 5 ribu meter lebih itu.

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara di Akhir Hayat, Lansia Ini Warisi Uang Jutaan Rupiah untuk Warga, Tetangga Kaget Saat Temukan Kantong Plastik Isi Recehan

Kadung malu dengan aksinya tersebut, HR dan kedua rekannya ini pun meminta maaf atas kelakuan mereka yang tak bertanggung jawab.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.

Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata HR seperti yang dikutip Sosok.ID dari Surya.co.id.

Tidak hanya meminta maaf, ketiga wanita viral ini juga duduk di kantor polisi membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk tidak mengulangi aksi nekat itu lagi.

Baca Juga: Berlutut Nangis Meraung-raung di Pelaminan Cuma Dicueki Suami, Pengantin Wanita Viral, Tak Sudi Dikawini Hingga Menjerit Minta Pulang

Sementara itu, menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum, ketiganya tetap diberi sanksi tilang dan denda.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Sementara itu, Gamis memastikan akan meningkatkan patroli di jembatan tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Surya.co.id, Kompas TV

Baca Lainnya