Baru Sehari Iuran Dinaikan, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas, Penolakan Kebijakan?

Kamis, 02 Juli 2020 | 19:00
Kompas.com/Luthfia Ayu

(Ilustrasi BPJS Kesehatan) Baru Sehari Iuran Dinaikan, 2,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun Kelas, Penolakan Kebijakan?

Sosok.ID - Per tanggal 1 Juli 2020 kemarin, tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik.

Kenaikan iurannya pun hampir mencapai 100 persen, yakni dari semula Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 150.000 untuk peserta kelas I.

Sedang untuk peserta BPJS Kesehatan kelas II, kenaikannya hampir mencapai 50 persen per bulan.

Sebelumnya peserta kelas II hanya dikenai tarif sebesar Rp 51.000 namun kini peserta harus membayar senilai Rp 100.000 per bulannya.

Baca Juga: Ogah Dengar Pembelaan Raja Dangdut, Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Tapi Proses Hukum Berjalan Terus!

Untuk Kelas III ada perbedaan yang cukup mencolok dari dua kelas sebelumnya.

Meski mengalami kenaikan, namun peserta BPJS Kesehatan kelas ini tidak dikenai kenaikan saat membayar iuran.

Hal itu lantaran kebijakan pemerintah untuk mensubsidi iuran peserta di kelas ini hingga pembayaran iuran peserta kelas III tidak berubah.

Semula memang hanya dikenai tarif Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Baca Juga: Amerika Serikat Siap Berikan Dukungan ke Indonesia dan ASEAN Menghadapi Militer China di Pasifik Selatan

Namun untuk kelas III pemerintah hanya meminta peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500 per bulan dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski baru sehari kebijakan tersebut dimulai, namun ternyata telah berdampak bagi banyak peserta jaminan.

Dampaknya dari kenaikan iuran itupun jelas terlihat, seperti data dari BPJS Kesehatan baru-baru ini.

Baca Juga: Jomblo Sampai Jamuran, Pria Ini Diam-diam Selipkan Iklan Jodoh dan Nomor Hape di Brosur Lelayu Mendiang sang Ayah

Melansir dari Kontan.co.id, menurut data tersebut jumlah peserta mandiri mengalami perubahn drastis.

Perubahan tersebut berupa penurunan kelas yang tercatat luar biasa terjadi.

Yakni sebanyak 2,31 juta peserta memilih menurunkan kelas mengenai BPJS Kesehatan mereka.

Bahkan jumlah tersebut hanya terhitung dari bulan Desember 2019 hingga Mei 2020 kemarin.

Baca Juga: Ijab Baru di Ujung Mulut Tetiba Ditodong Pistol, Pengantin Pria Ini Diculik Mantan di Hari Akad, Jadi Usaha Terakhir Usai Berkali-kali Ngemis Cinta Tak Dianggap

Bila dirinci lebih jauh, peserta mandiri atau biasa disebut Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang paling banyak pindah kelas adalah dari kelas II ke kelas III yang mencapai 1,48 juta peserta, sedangkan dari kelas I ke kelas III mencapai 510.728 peserta, dan dari kelas I ke kelas II mencapai 317.611 peserta.

Ternyata tren penurunan kelas oleh para peserta BPJS Kesehatan mandiri ini jauh timpang dibanding kenaikan kelasnya.

Dari periode Desember 2019- Mei 2020 hanya 163.146 peserta yang memutuskan naik kelas.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menuturkan bahwa memang ada pergeseran kelas dari peserta BPJS Kesehatan selama Desember 2019 hingga Mei 2020.

Baca Juga: Siap Sambut Maut Peperangan Lawan Amerika, Militer China Miliki Kesiapsiagaan Tempur Tertinggi

"Memang ada pergeseran kelas. Ada yang naik kelas dan ada yang turun. Tentu kembali ke peserta untuk menyesuaikan dengan kemampuan membayar iurannya," kata Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (1/7).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menuturkan mengenai tambahan anggaran untuk subsidi BPJS Kesehatan, penyesuaian implementasi akan ditampung dari anggaran kesehatan yang ada di 2020.

Perihal besarnya anggaran Askolani menyebut masih akan melihat implementasinya dahulu.

"Nanti kita lihat dulu persis implementasinya," kata Askolaniyang dikutip dariKontan.co.id. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kontan.co.id