Ogah Dengar Pembelaan Raja Dangdut, Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Tapi Proses Hukum Berjalan Terus!

Kamis, 02 Juli 2020 | 17:35
Kolase Kompas.com (AFDHALUL IKHSAN/BAHARUDIN AL FARISI)

Ogah Dengar Pembelaan Raja Dangdut, Bupati Bogor: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, Tapi Proses Hukum Berjalan Terus!

Sosok.ID - Raja Dangdut, Rhoma Irama sempat jadi perbincangan setelah penampilannya melantunkan beberapa lagu di sebuah acara di Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Acara Khitanan yang diadakan mantan personel Soneta Grup itu berujung panjang bagi sang penyanyi dangdut.

Kepala darerah di tempat acara itu tegas tetap akan memproses kenekatan Rhoma Irama melanggar kebijakan pemerintah kabupaten setempat di masa pandemi covid-19.

Ade Yasin selaku Bupati Bogor bersikukuh bahwa penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan beberapa waktu lalu harus diproses hukum.

Baca Juga: Nyata Terjadi di Ciputat, Bocah Ini Mengeluh Kesakitan Usai Mimpi Aneh, Dokter dan Sang Ibu Kaget Temukan Kelaminnya Sudah 'Disunat Jin'

Dan ternyata di dalamnya termasuk nama Rhoma Irama.

Segala pembelaan Rhoma mengenai apa yang terjadi di acara khitanan itupun tak membnuat Ade berubah pikiran.

Orang nomor satu di Bogor itupun mengungkap bahwa Rhoma kini harus bersiap hadapi konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.

Termasuk mengikuti proses hukum yang akan ditempuh oleh Bupati terhadap pelanggaran peraturan pemerintah di masa PSBB tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Luhut Binsar Sampaikan Berita Positif Bagi Rakyat Indonesia di Tengah Pandemi Corona

"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih, silakan itu haknya. Tapi kan nanti yang jelas proses hukum berjalan terus," kata Ade Yasin, Rabu (1/7/2020).

Ade pun mengaku sempat terkelabuhi atas acara panggung hiburan pada sejak Sabtu yang lalu.

Bupati Bogor itu mengaku bahwa dirinya terlanjur mempercayai komitmen pemilik acara yang tak akan melanggar aturan PSBB Bogor.

Namun ternyata kepercayaan Ade itupun diingkari penyelenggara acara yang tetap mengadakan panggung hiburan hingga menyedot perhatian warga.

Baca Juga: Kadung Nyesek Sampai ke Ubun-ubun, Wanita Ini Arak Telanjang Pelakor dan Suaminya Keliling Kota, Sengaja Diikat di Pohon Agar Jadi Tontonan Warga

"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.

"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.

Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.

"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.

Baca Juga: Pantas Saja Diincar China, Natuna Utara Ternyata Simpan Gunungan Harta Karun, Indonesia Sampai Rubah Peta untuk Pukul Mundur Xi Jinping dan Pasukannya

Proses hukum yang harus dihadapi pelantun lagu 'Mirasantika' ini berawal dari sebuah acara khitanan di Kecamatan Pamijahan, Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Acara yang ternyata mengadakan juga panggung hiburan itu disebut melanggar aturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup tersebut mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Perbup juga mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

Baca Juga: Bukan Cuma Polisi Hoegeng, Jenderal Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang Ini Hidup Sederhana dan Jauh dari Kata Mewah di Dalam Gang, Agnes: Rumahnya Tak Selesai...

Rhoma Irama pun sempat terkejut namanya dicatut dalam kasus yang masuk proses hukum mengenai pelanggaran aturan Bupati Bogor tersebut.

Penyanyi dangdut senior itu berdalih bahwa ketidaktahuan dirinya atas pelarangan dari Bupati tersebut lantaran panggung telah berdiri dan tak dilarang sejak awal.

“Tiba-tiba ada berita saya mau diproses hukum, buat saya aneh aja ya. Seandainya mau diproses hukum, tentunya kan itu bupatinya yang punya wilayah. Begitu berdiri panggungnya itu kan sejak hari Sabtu, mestinya dilarang kalau tidak boleh,” kata Rhoma Irama. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, YouTube, TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya