Anies Baswedan Ingkar Janji, Getol Tolak Reklamasi Jaman Ahok Menjabat, Sekarang Izinkan 'Obark-abrik' Kawasan Ancol

Rabu, 01 Juli 2020 | 18:42
Kolase Tribun

Anies Baswedan dianggap melanggar janji, dulu getol menolak reklamasi yang digalakan Ahok, sekarang malah melakukannya sendiri

Sosok.ID - Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.

Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca Juga: Sindiran atau Pujian? Ahok Komentari Pemugaran Monas yang Dilakukan Anies Baswedan, Disamakan dengan yang Ada di AS, BTP: Ide Babat Pohon Untuk Upacara Itu Bagus Juga

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Media Inggris Cocok Jadi Saingan Baru Jokowi, Penanganan Corona Dianggap Selangkah Lebih Maju Timbang Presiden

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Baca Juga: Awas! Masyarakat yang Telah Nekat Keluar dari Jakarta Bakal Tak Bisa Balik ke Ibu Kota Lagi, Kecuali Bawa Ini!

Lantaran telah diberi izin melakukan reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol dikenakan sejumlah kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar.

Hal itu dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, seperti jaringan jalan di dalam kawasan dan angkutan umum masal.

Kemudian, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru (RTB), Tuang Terbuka Hijau (RTH), serta pengelolaan limbah cair dan padat.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI sampai Kaget, Rp 720 Miliar Digunakan Anies Baswedan untuk Beli Lahan di Tengah Pandemi, Prasetio Edi: Kok malah Belanja-belanja Seperti itu

"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk juga dikenakan kewajiban berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Dikecam Banyak Pihak, Gubernur Anies Enggan Beri Penjelasan Soal Reklamasi Ancol

(Dionisius Arya Bima Suci)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya