Masa PSBB, Rhoma Irama Terancam Sanksi Gegara Diam-diam Manggung Hingga Buat Bupati Bogor Marah Besar: Semuanya Diproses Hukum!

Senin, 29 Juni 2020 | 12:20
Kolase Istimewa/TribunnewsBogor

Masa PSBB, Rhoma Irama Terancam Sanksi Gegara Diam-diam Manggung Hingga Buat Bupati Bogor Marah Besar: Semuanya Diproses Hukum!

Sosok.ID - Siapa yang tak kenal Raja Dangdut, Rhoma Irama?

Meski sudah tak muda lagi, namun penyanyi dangdut tersebut masih memiliki banyak penggemar di seantero Nusantara.

Bahkan kehadirannya selalu dinanti banyak orang dimanapun Rhoma Irama pergi.

Suara cengkok khas Rhoma Irama memang tak bisa disamai oleh banyak penyanyi dangdut pria lainnya.

Baca Juga: Organisasi Bayangan Office 39, Kunci Kekayaan dan Kemewahan Keluarga Kim Jong Un, Ternyata Kelompok Penyelundup Narkoba dan Perdagangan Manusia!

Namun kali ini, Rhoma Irama mendapat masalah cukup serius, bahkan salah seorang pejabat meminta untuk memproses hukum atas apa yang telah terjadi.

Beredar kabar bahwa Rhoma Irama nekat tampil di atas panggung di masa PSBB gegara pandemi virus corona ini.

Meski bukan konsernya sendiri, namun Rhoma kedapatan tetap bernyanyi di atas panggung hingga mengundang keramaian di lokasi tersebut.

Diketahui penampilan Rhoma Irama tersebut di adalah lantaran ada acara khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul di Layar Kaca dengan Meneteskan Air Mata. Rhoma Irama Bikin Penasaran Saat Bicarakan Soal Ajal

Yang mengadakan acara tersebut tidak lain adalah mantan anggota Soneta Grup milik Rhoma Irama.

Sosok tersebut adalah Haji Surya Atmaja yang memiliki hubungan dekat dengan sang Raja Dangdut.

Di acara tersebutlah Rhoma melantunkan beberapa lagu di hingga membuat kerumunan terjadi.

Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.

Baca Juga: Dapat Restu dari Presiden Jokowi, Erick Thohir Akan Rombak Besar-besaran BUMN dari 142 jadi 70 Perusahaan: Kita Benahi...

Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor telah melarang segala macam acara konser.

Bahkan petugas telah meminta Rhoma Irama dan Soneta memundurkan rencana manggungnya.

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian," kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.

Baca Juga: Ogah Kecolongan Jelang Hari Kemerdekaan Papua Barat, TNI Siagakan Ribuan Pasukan di 3 Daerah Rawan Teror KKB

(istimewa) via Tribunnews Bogor
(istimewa) via Tribunnews Bogor

Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Kabupaten Bogor masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Apa yang dilakukan publik figur itupun mengundang kemarahan dari Bupati Bogor, Ade Yasin.

Secara terang-terangan Ade pun mengungkap kemarahannya pada artis sekaligus penyanyi senior tersebut.

Ade meminta petugas terkait untuk memproses semua yang melanggar kebijakan yang telah ditentukan baik dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menghadapi pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Sindiran atau Pujian? Ahok Komentari Pemugaran Monas yang Dilakukan Anies Baswedan, Disamakan dengan yang Ada di AS, BTP: Ide Babat Pohon Untuk Upacara Itu Bagus Juga

Termasuk proses hukum yang bisa saja menjerat Raja Dangdut, Rhoma Irama yang kedapatan melantunkan beberapa lagu di acara tersebut.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.

Tak hanya itu saja, Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf pun membantah telah memberikan izin acara khitanan tersebut.

Baca Juga: Terbongkar! Sebelum Bunuh 20 Tentara India dengan Mutilasi, China Ternyata Kirim Petarung ke Lokasi Sengketa, Ini Buktinya!

"Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada si pemilik hajat baik lisan maupun tulisan," kata Kompol Ade Yusuf kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (28/6/2020).

Rhoma diketahui datang ke Pamijahan dalam acara khitanan yang digelar salah satu warga di sana itu sebagai tamu undangan.

Baca Juga: Belum Terlalu Sulit Dicari, Harga Jual 5 Uang Kertas Ini Menggila, Dibandrol dari Rp 600 Ribu Sampai Rp 3 Jutaan!

Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat Rhoma menyumbangkan lagu.

"Yang namanya temen, sahabat mungkin, ada undangan, ya dateng mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber TribunnewsBogor.com